Permenaker Direvisi dan Pembayaran JHT Dipermudah
Pemerintah akan merivisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Presiden Joko WIdodo (Jokowi) sudah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk memperbaiki regulasi tersebut. "Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu dipermudah," ucap Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers secara daring, Senin (21/2). Namun, Presiden Jokowi juga meminta dukungan para pekerja agar menjaga situasi secara kondusif di dalam negeri. Langkah ini dilakukan agar bisa meningkatkan daya saing Indonesia mendorong dan mengundang investor untuk melakukan banyak investasi di Indonesia. "Dalam rangka peningkatan daya saing dan mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja berkualitas," ucap Pratikno. (Yetede)
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023