;

Permenaker Direvisi dan Pembayaran JHT Dipermudah

22 Feb 2022 Investor Daily
Permenaker Direvisi dan Pembayaran JHT Dipermudah

Pemerintah akan merivisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Presiden Joko WIdodo (Jokowi) sudah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk memperbaiki regulasi tersebut. "Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran  JHT itu dipermudah," ucap Menteri Sekretaris Negara  Pratikno dalam keterangan  pers secara daring, Senin (21/2). Namun, Presiden Jokowi juga meminta dukungan para pekerja  agar menjaga situasi secara kondusif di dalam negeri. Langkah ini dilakukan agar bisa meningkatkan daya saing Indonesia mendorong dan mengundang investor untuk melakukan banyak investasi  di Indonesia. "Dalam rangka peningkatan daya saing  dan mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka  membuka lebih banyak lapangan kerja berkualitas," ucap Pratikno. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :