;

Total 171 Perusahaan Boleh Eksport

02 Feb 2022 Tribun Sumsel
Total 171 Perusahaan Boleh Eksport

JAKARTA, TRIBUN - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara mulai hari ini, Selasa (1/2/2022). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan larangan ekspor batubara yang masa berlakunya sudah habis tepat pada tanggal 31 Januari kemarin.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, izin ekspor batubara hanya diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban menjual sebagian produksi ke dalam negeri atau DMO.

Izin ekspor juga diberikan kepada perusahaan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/ MEM.B/2022.

Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri," tutur Ridwan, dalam keterangannya, Selasa (1/2).

Lebih lanjut Ridwan merinci, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 % atau lebih. Kemudian, perusahaan dengan realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 % dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021. Terakhir, perusahaan yang tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021, atau perusahaan dengan rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton. "Pemerintah, PT PLN (Persero), Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batubara bulan Januari 2022," ucap Ridwan.

Terpisah, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, saat ini sudah ada 171 perusahaan yang boleh melakukan ekspor batubara. Pencabutan larangan ekspor dilakukan secara bertahap pasca evaluasi. Irwandy menambahkan, pada tanggal 20 Januari 2022 telah dikeluarkan surat pencabutan larangan ekspor batubara untuk 139 perusahaan. Menyusul, surat pada tanggal 26 Januari 2022 untuk 32 perusahaan lainnya, sehingga total 171 perusahaan. "20 Januari 2022 telah dikeluarkan surat perihal pencabutan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri kepada 139 perusahaan juga surat pada tanggal 26 Januari kepada 32 perusahaan yang kira-kira kondisinya sama," kata dia. Irwandy bilang, proses evaluasi masih akan terus dilakukan khususnya untuk perusahaan batubara yang belum memenuhi 100 % kontrak Domestic Market Obligation (DMO). Adapun, sanksi larangan ekspor juga dicabut untuk sejumlah kapal asing dengan mempertimbangkan aspek keamanan kapal yang mengangkut batu bara. Tercatat, 75 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan yang telah memenuhi DMO 100 % atau lebih sudah diizinkan untuk berangkat.

Kemudian, ada 12 kapal yang memuat batubara dari perusahaan yang belum memenuhi 100 % DMO juga dicabut larangan ekspornya. Irwandy memastikan, larangan ekspor untuk 12 kapal ini dicabut karena perusahaan batubara terkait sudah menyampaikan surat pernyataan akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi atau dana kompensasi. Selanjutnya, ada 9 kapal yang memuat batubara dari perusahaan trader atau izin pengangkutan dan penjualan.

Tags :
Download Aplikasi Labirin :