Tersandera Undang-undang Cipta Kerja
Rencana pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari mendatang bakal menimbulkan persoalan. Sebab Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum JKP adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan cacat fomal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus diperbaiki. Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan MK telah memutuskan UU Cipta Kerja sebagai aturan inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021. Dengan dinyatakan inskonstitusional bersyarat, kata Herdi, UU Cipta Kerja dan aturan turunannya kini tidak punya daya ikat atau dalam kondisi beku, "Kalau tetap dilaksanakan berarti pemerintah melakukan semacam pembangkangan terhadap putusan MK," kata dia, kemarin. Dalam amar keputusannya MK menyatakan pembentukan UU Cipat Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahub sejak keputusan ini diucapkan." (Yetede)
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023