Skema Ponzi Kripto
Aset kripto adalah aset yang valuasinya ditopang oleh teknologi dan ketika pandemic adopsinya begitu intensif. Ditambah perilaku masyarakat yang makin tergantung pada teknologi akibat pembatasan mobilitas fisik, aset kripto menemukan momentumnya. Persoalannya, aset kripto merupakan bagian dari sistem keuangan yang terdesentralisasi (decentralized finance/DeFi) sehingga tak ada otoritas yang bisa menjangkaunya, termasuk otoritas moneter. Itulah mengapa aset kripto sangat rentan dengan praktik investasi bodong dengan skema ponzi.
Kementerian Perdagangan memperkirakan transaksi kripto di Indonesia sepanjang 2021 mencapai Rp 859 triliun dengan jumlah pelanggan 11,2 juta pelaku dan nilai transaksi harian Rp 2,7 triliun. Mengingat begitu besar potensinya, Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan pendirian bursa kripto. Di satu sisi, bursa kripto akan memudahkan supervisi,tetapi di sisi lain akan mengakselerasi pertumbuhan. Dengan semakin besarnya nilai investasi aset kripto, tak tertutup kemungkinan dinamikanya akan memengaruhi stabilitas sektor keuangan. Jika demikian, pengelolaan aset kripto perlu diintegrasikan dalam koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang meliputi Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS. (Yoga)
Tags :
#Digital Ekonomi umumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023