;

Menjaga Stabilitas DMO Batu Bara

Lingkungan Hidup Hairul Rizal 02 Feb 2022 Bisnis Indonesia
Menjaga Stabilitas DMO Batu Bara

Keputusan legal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. T-444/MB.05/DJB.B/2022 yang mencabut pelarangan ekspor batu bara secara penuh per 1 Februari 2022, kemarin, menuai reaksi. Padahal, pemerintah sebelumnya telah melarang ekspor komoditas ‘emas hitam’ ini sepanjang Januari 2022. Cadangan batu bara yang aman bagi PLN tak terpenuhi. Ini karena banyak produsen batu bara mengabaikan kewajiban pasok domestik (domestic market obligation/DMO) batu bara ke dalam negeri.

Perusahaan tambang telah diminta memasok 5,1 juta ton batu bara dari penugasan pemerintah. Namun, hingga 1 Januari 2022, pasokan hanya terpenuhi 35.000 ton. Akibatnya, PLN sempat didera krisis pasokan batu bara hingga ke titik yang membahayakan di sejumlah pembangkitnya. Langkah pemerintah dalam mengamankan pasokan batu bara dalam negeri sangat cekatan, bahkan disertai dengan reward dan punishment. Bagi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan DMO, mereka dipersilakan untuk mengekspor. Bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan DMO, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif dan ekspor, denda serta dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.


Tags :
#Batu Bara
Download Aplikasi Labirin :