Menjaga Stabilitas DMO Batu Bara
Keputusan legal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. T-444/MB.05/DJB.B/2022 yang mencabut pelarangan ekspor batu bara secara penuh per 1 Februari 2022, kemarin, menuai reaksi. Padahal, pemerintah sebelumnya telah melarang ekspor komoditas ‘emas hitam’ ini sepanjang Januari 2022.
Cadangan batu bara yang aman bagi PLN tak terpenuhi. Ini karena banyak produsen batu bara mengabaikan kewajiban pasok domestik (domestic market obligation/DMO) batu bara ke dalam negeri.
Perusahaan tambang telah diminta memasok 5,1 juta ton batu bara dari penugasan pemerintah. Namun, hingga 1 Januari 2022, pasokan hanya terpenuhi 35.000 ton. Akibatnya, PLN sempat didera krisis pasokan batu bara hingga ke titik yang membahayakan di sejumlah pembangkitnya. Langkah pemerintah dalam mengamankan pasokan batu bara dalam negeri sangat cekatan, bahkan disertai dengan reward dan punishment. Bagi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan DMO, mereka dipersilakan untuk mengekspor. Bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan DMO, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif dan ekspor, denda serta dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Tags :
#Batu BaraPostingan Terkait
KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023