;

IKN & Kebijaksanaan Anggaran

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 20 Jan 2022 Bisnis Indonesia
IKN & Kebijaksanaan Anggaran

Rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur akhirnya makin terang-benderang setelah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1). Kehadiran Undang-Undang IKN tersebut mengartikan pemindahan Ibu Kota ke Kaltim bersifat wajib, walaupun di kemudian hari terjadi pergantian pemerintahan. Payung hukum itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada semua pihak terkait, termasuk investor, yang ingin terlibat dalam proyek IKN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahapan pertama pembangunan serta pemindahan IKN, yakni 2022-2024, sangat kritis. Pemerintah akan melihat aspek pendanaan yang dapat menjadi pemicu momentum pembangunan selanjutnya. Namun, dia menegaskan anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi serta kapasitas APBN agar tetap sehat dan seimbang. Hal senada juga dikemukakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan agar pendanaan dan pembiayaan IKN tidak memberatkan APBN. Hal penting yang perlu diatur adalah seberapa besar kontribusi APBN, apa saja peruntukannya, dan bagaimana akan dipenuhi. Kebijaksanaan dalam pengelolaan anggaran ke depan akan menjadi kunci. Jangan sampai penganggarannya justru mengikis program-program penunjang kesejahteraan bagi masyarakat.


Tags :
#Anggaran
Download Aplikasi Labirin :