Perikanan, Sistem Kontrak Mulai Maret 2022
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Mohammad Zaini mengemukakan, aturan tata cara penarikan PNBP untuk pemanfaatan sumber daya perikanan dengan system kontrak dalam tahap finalisasi di Kemenkumham. Zona industri perikanan yang menerapkan sistem kontrak penangkapan ikan meliputi 4 zona di 7 wilayah pengelolaan perikanan (WPP), yakni WPP711 (Laut Natuna dan Laut China Selatan), WPP 716 (Laut Sulawesi), dan 717 (Teluk Cendrawasih dan Samudra Pasifik). Awal Maret 2022, dilakukan uji coba sistem kontrak penangkapan ikan di WPP 718 (Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur). Pihaknya menunggu finalisasi penghitungan stok ikan oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) sebagai dasar penentuan jumlah tangkapan yang dibolehkan (JTB).
Berdasarkan data sementara KKP, total wilayah penangkapan JTB yang ditawarkan untuk dieksploitasi industri perikanan di zona industri perikanan adalah 4.881.000 ton per tahun senilai Rp 120,23 triliun. Kuota penangkapan bagi pemegang kontrak minimal 100.000 ton per tahun dan berlaku selama 15 tahun. Dengan penerapan sistem kontrak, PNBP dari perikanan tangkap tahun 2022 ditargetkan Rp 3 triliun. PMA yang berminat berasal dari Taiwan, Korea, Italia, Norwegia, China, Thailand, Jepang, dan Filipina. WPP RI yang diminati adalah WPP 711, WPP 716, WPP 717, dan WPP 718. Perusahaan domestik dan koperasi nelayan juga berminat, diantaranya nelayan Pati yang akan mendaftarkan system kontrak lewat koperasi. Dirut PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono mengemukakan, pihaknya juga berencana mengikuti sistem kontrak penangkapan ikan. (Yoga)
Tags :
#Industri lainnyaPostingan Terkait
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023