Pemerintah Ubah Kebijakan Penjadwalan DMO Batubara
Mendag M. Lutfi mengatakan, pemerintah akan ubah mekanisme kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau DMO batubara, setiap eksportir batubara wajib memenuhi ketentuan DMO 25 % dari total produksi tahunan setiap mereka hendak ekspor batubara. Khusus PLTU, mereka wajib memasok batubara sesuai spesifikasi PLTU, yaitu 4.200-5.700 kcal/kg. Harga patokan DMO batubara masih 70 dollar AS per ton. Lutfi menambahkan, 613 eksportir batubara terdaftar dan wajib melaksanakan komitmen DMO, 418 perusahaan atau 68,91 % tidak menjalankan komitmen DMO sepanjang 2021, dengan alasan kadar kalori batubara di bawah spesifikasi batubara untuk PLTU.
Menteri BUMN Erick Thohir berkata, Kementerian BUMN dapat mandat dari Presiden untuk merampungkan ketidakpastian kebutuhan energi, terutama batubara dalam negeri, upaya yang dilakukan adalah memperbaiki kontrak jangka panjang kebutuhan batubara domestik dan mengurai hambatan logistik. Dalam rapat bersama Kementerian BUMN dengan Kemendag, Kementerian ESDM, Kemenhub, Kejagung, serta BPKP, juga disepakati Kementerian ESDM mengeluarkan perubahan kebijakan DMO yang bisa ditinjau per bulan. Selain itu, produsen batubara yang tidak menepati ketentuan DMO akan dikenai penalti tinggi, bahkan dicabut izin usahanya.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho berpendapat, pelaksanaan kebijakan DMO sektor kelistrikan dan industri merupakan pilihan yang lebih rasional dalam mengendalikan produksi dibanding melepas produksi batubara ke pasar ekspor tanpa pembatasan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023