Empat Direktur Asabri Divonis Lebih Berat
Empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Persero) periode 2011-2019, yakni Adam Rahmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, serta Hari Setianto, dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara lebih berat dari tuntutan jaksa, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat karena perbuatan terdakwa dinilai menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar keuangan menurun. Majelis hakim yang diketuai Ig Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor (4/1/), menyatakan, Adam Rahmat Damiri (Dirut Asabri 2011-Maret 2016) divonis pidana 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta, dan bayar uang pengganti Rp 17,9 miliar, Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020) divonis 20 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan bayar uang pengganti Rp 64,5 miliar, Bachtiar Effendi (Dirkeu Asabri Oktober 2008-2014) divonis pidana 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan bayar uang pengganti Rp 453,7 juta, Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019) divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 378,8 juta. Adapun putusan terhadap Lukman Purnomosidi (Dirut PT Prima Jaringan) dan Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation), ditunda oleh majelis hakim karena putusan belum siap. (Yoga)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Langkah Ekspansi dan Divestasi Perusahaan
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Transformasi Digital Dorong Perluasan Retail
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023