Selama 2021 782 WNA Tidak Diizinkan Masuk ke RI
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno Hatta selama periode 1 Januari-29 Desember 2021 telah melakukan penolakan 782 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Berdasarkan data, penolakan tersebut lebih banyak disebabkan adanya aturan pencegahan penyebaran Covid-19. "Mereka WNA yang kita tolak masuk ke Indonesia 142 orang terkait SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan SE Nomor IMI-0270.GR.01.01 tahun 2021 tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varain baru Covid-19 varian Omicron," lanjut Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Bandara Soekarno-Hatta, Verico Sandi. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023