Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Bakal Diperlonggar
Kemkeu akan merelaksasi kenaikan tarif PPh Pasal 22 impor atas 1.147 barang konsumsi. Kebijakan ini diambil lantara kenaikan tarif sebelumnya memberatkan pengusaha yang memproduksi barang konsumsi untuk diekspor kembali. Ini menghambat daya saing Indonesia, khususnya pengusaha di Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Rencananya relaksasi ini hanya berlaku untuk pengusaha yang mengimpor untuk tujuan diekspor kembali.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023