Transisi Energi, Janji 23 Persen
PP No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menyebutkan pada 2025 peran energi baru dan terbarukan sedikitnya 23 % dan jadi 31 % pada 2050 sepanjang ekonominya terpenuhi. Sepanjang 2020 energi baru dan terbarukan 11,5 %, separuh target, susah capai target 23 %. Pemerintah kurangi peran batubara dengan PLTU co-firing, pembakaran batubara bersama 5 – 10 % biomassa, juga kembangkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dalam skala masif, namun butuh biaya yang tak murah.
Kesadaran sumber energi fosil habis suatu saat nanti, harus dibarengi upaya optimalkan potensi sumber energi terbarukan dalam negeri. Janji 23 % bauran energi baru dan terbarukan pada 2025 harus dikawal. Semua pemangku kepentingan, organisasi nirlaba, sektor swasta, akademisi, dan pers, harus bersama mengawal dan dorong tercapainya tujuan Kebijakan Energi Nasional. Masalah energi bukan masalah sepele. Jangan jadikan negeri kaya sumber energi terbarukan ini menjadi pengimpor energi fosil. (Yoga)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Perang Memanas, Saham Energi Kian Mendidih
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023