Konsumen Bisa Jual Listrik Panel Surya ke PLN
18 Feb 2019
Investor Daily
Peraturan Menteri ESDM Nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) mengatur bahwa Konsumen nantinya bisa menjual Listrik ke PLN. Dalam aturan tersbut, pelanggan PLN yang berminat memasang PLTS atap dirumahnya, harus mengajukan permohonan pemasangan PLTS kepada general manager Unit Induk Wilayah Distribusi PLN yang dilengkapi persyaratan administrasi (memuat nomor identitas konsumen PLN) dan persyaratan teknis. Untuk pelanggan prabayar harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pascabayar. Hal ini dilakukan untuk mendukung pencapaian target Energi Baru dan Terbarukan (EBT) 23% pada 2025.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023