Serikat Buruh dan Kadin Perkuat Dialog Bipartit
Di tengah polemik kenaikan upah minimum dan revisi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pentolan serikat buruh bertemu pimpinan Kadin, dan sepakat bentuk pokja khusus memperkuat dialog sosial serta pengawasan ketenagakerjaan (6/12) dihadiri Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI Said Iqbal, dan Ketum Kadin Arsjad Rasjid, untuk memperkuat dialog sosial kelompok buruh dan pengusaha, di tengah memburuknya hubungan industrial akibat pengesahan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dampak pandemi Covid-19. Hasilnya, buruh dan pengusaha sepakat bentuk pokja bersama, untuk memperkuat dialog bipartit terkait berbagai isu ketenaga kerjaan.
Isu strategis yang akan dibahas dalam pokja adalah pelatihan meningkatkan kapasitas dan keahlian pekerja menyambut disrupsi 4.0, pendirian koperasi pekerja dan buruh, serta mengembangkan ekosistem pendidikan dan pelatihan vokasi selaras kebutuhan industri. Selain pembentukan pokja, ikut dibahas mengenai polemik upah minimum. Saat ini, buruh di berbagai daerah masih melakukan unjuk rasa dan mogok nasional menuntut kenaikan upah minimum. Diharapkan, titik tengah yang tidak merugikan buruh dan tidak memberatkan pengusaha. (Yoga)
Postingan Terkait
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023