Presiden G-20 Pembentukan Ekosistem Karbon di Indonesia
Bersamaan dengan perhelatan Conference on Parties (COP) ke-26 di Glasgow, Skotlandia yag telah lewat, pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Secara prinsip, NEK didefinisikan sebagai upaya pemberian harga (valuasi) atas emisi gas rumah kaca (GRK).
Dalam waktu yang hampir berdekatan. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga baru disahkan dengan salah satu usulannya mengenai pengaturan skema pajak karbon. Perbaikan sisi kebijakan diharapkan dapat memperluas basis pajak untuk menjawab tantangan competitiveness melalui penciptaan skema insentif yang terukur.
Pajak karbon sendiri dalam peraturan NEK dikelompokkan dalam pungutan atas karbon sebagai sumber pembiayaan berbasis non-pasar bersama dan pembayaran berbasis kinerja (RBP). Untuk mekanisme berbasis pasar akan diselenggarakan melalui perdagangan karbon, baik perdagangan emisi maupun offset kebutuhan pembiayaan kenservasi lingkungan hidup dan kehutanan. (Yetede)
Tags :
#InternasionalPostingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023