Zakat Untuk Perlindungan Perempuan Dan Anak
Korban KDRT, kekerasan seksual perempuan dan anak alami guncangan jiwa seberat fisik, pemulihan psikis, fisik, dan lainnya untuk korban dan keluarga butuh banyak upaya, waktu, tenaga, dan biaya. Zakat jadi alternatif disalurkan pada korban kekerasan seksual dimulai oleh kota tangsel di banten, dengan 65 kejadian kekerasan perempuan dan anak dengan 75 korban, 41 korban berada di rentang usia 0-18 tahun.
Yulianti Muthmainnah, Ketua PSIPP-ITB Ahmad Dahlan Jakarta, penulis buku Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak menegaskan, korban kekerasan seksual masuk kategori asnaf (penerima zakat) fi sabilillah. ”Sebab, mereka orang yang berjuang mempertahankan hidupnya”, didukung Sekretaris Kementrian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu dan Kementerian PPPA berniat mengadopsi penggunaan zakat untuk korban kekerasan seksual di tingkat nasional dan ditularkan ke daerah lain di Indonesia. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023