BI Usulkan Insentif PPN Properti Berlanjut 2022
Bank Indonesia (BI) mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan insetif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti ditanggung pemerintah diperpanjang hingga akhir 2022. Ini diperlukan guna mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional. Asisten Gubernur-Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, langkah ini sejalan dengan kebijakan pro-growth yang diusung bank sentral. "Kebijakan moneter kami masih pro-growth khususnya makroprudensial. Kami masih harus bersinergi dengan banyak pihak seperti pemerintah. Kami berharap, pemerintah masih akan menanggung insentif uang muka 0% PPN properti, Mudah-mudahan masih ditanggung pemerintah," ujar dia dalam acara Bank Indonesia Bersama Msayarakat 2021. Seperti diketahui Bank Indonesia, melanjutkan kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor dan properti sampai tahun depan. (Yetede)
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023