Sistem Kontrak Penangkapan Ikan Terbuka untuk Investor Domestik dan Asing
Pemerintah akan memberlakukan sistem kontrak penangkapan ikan di zona industri perikanan (fishing industry) mulai tahun 2022 dengan mengundang investor dalam dan luar negeri, yang mendorong penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sektor perikanan tangkap. Aturan terkait sistem kontrak tersebut dalam tahap finalisasi, negara menargetkan PNBP perikanan tahun 2022 menembus Rp 1,5 triliun serta tahun 2023 diharap naik menjadi Rp 4 triliun. Sistem kontrak dirancang berlaku 15 tahun.
Zona industri perikanan yang menerapkan sistem kontrak penangkapan ikan meliputi empat zona ditujuh WPP, yakni WPP711 (Laut Natuna dan Laut China Selatan), WPP 716 (Laut Sulawesi), dan 717 (Teluk Cendrawasih dan Samudra Pasifik). Selain itu, ada WPP 715 (Laut Maluku dan Laut Halmahera), WPP 718 (Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur), serta WPP 572 (Samudra Hindia sebelah barat) dan 573 (Samudra Hindia sebelah selatan Jawa hingga Nusa Tenggara). (Yoga)
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023