Buka Tutup Keran Ekspor Mineral Mentah
Awal 2014 Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan larangan ekspor bijih nikel dan bauksit, hanya mineral hasil olahan atau konsentrat boleh diekspor. Tahun 2017, Pemerintahan Joko Widodo membuka keran ekspor nikel dan bauksit dengan syarat ketat, khusus perusahaan yang membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Agustus 2019, Pemerintahan Joko Widodo melarang ekspor nikel berlaku awal 2020, untuk memastikan pasokan bahan baku komponen kendaraan listrik dalam negri. Pada akhir 2021 Presiden Joko Widodo melarang ekspor bauksit berlaku tahun depan.
Ketum Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, pelarangan ekspor bijih untuk mendorong hilirisasi mineral dalam negri berupa pengolahan dan pemurnian diantaranya bauksit menjadi aluminium dengan nilai tambah lebih besar, dari sisi ketahanan nasional, Presiden Joko Widodo bertujuan strategis menunjukkan ke dunia, Indonesia bukan lagi negara pengekspor bahan mentah, dan dengan penguasaan teknologi, Indonesia kini dapat mengolah dan memurnikan hasil tambang menjadi aneka produk bahan baku industri bernilai ekonomis tinggi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023