Nasabah Hanya Boleh Meminjam di Lima Fintech
Dalam beberapa kasus korban pinjol ilegal, seringkali ditemukan nasabah meminjam lebih dari satu pinjol ilegal. Adapun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membatasi nasabah untuk meminjam ke fintech lending legal tidak lebih dari lima. “Secara umum, kita memberi guidance 5 pemain,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Sunu Widyatmoko dalam Dialog Kebangsaan OJK, Selasa (9/11).
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023