Penumpang Udara Jawa-Bali Tidak lagi Wajib Tes PCR
Pemerintah mengubah syarat perjalanan udara dari atau ke Pulau Jawa dan Bali menjadi tidak lagi wajib tes polymearse chain reaction (PCR). Namun, penerapan kebijakan terbaru tersebut masih menunggu instrument Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), surat edaran (SE) Satuan Tugas Penganan Covid-19, dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Untuk perjalanan udara akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan test PCR tetapi cukup menggunakan antigen," kata Menko PMK Muhadjir Effendi.
Dia menuturkan, kebijakan tak wajib PCR untuk naik pesawat Jawa dan Bali sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah selain Jawa dan Bali. "Ini sesuai dengan usulan Bapak Mendagri." sebut Muhadjir. Sementara itu, Kemenhub menyatakan implementasi penyesuaian naik pesawat tak lagi wajib tes PCR di Jawa dan Bali masih menunggu keluarnya Inmendagri dan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Pada bagian lain Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menyebutkan jumlah penumpang September 2021 juga mengalami kenaikan 3,72% bila dibandingkan pada periode yang sama pada tahun lalu (year on year/yoy). Sayangnya, jika dilihat dari akumulatif, Januari-September 2021, jumlah penumpang yang diangkut melebihi moda udara tercatat turun sebesar 16,50% atau hanya mencatatkan 19,7 juta orang.
Sama seperti penerbangan domestik, Margo menyebutkan pada September 2021 jumlah penumpang tujuan luar negeri (internasional) juga mengalami kenaikan yang cukup lumayan walaupun jumlah angka kunjungan wisatawan mancanegara masih tipis. "Jadi angkutan udara Agustus-September menuju perbaikan dibandingkan Juli ada hambatan pengetataan sehingga aktivitas transportasi udara mengalami hambatan," jelasnya. (yetede)
Tags :
#PenerbanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023