Pinjaman Online Ilegal, Polisi Kejar Pemodal Aplikasi
Polisi menargetkan untuk bisa menangkap pelaku yang diduga berperan sebagai pemodal aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dari kasus yang diungkap beberapa waktu lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arief Rachman mengatakan dengan upaya tersebut maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Menurutnya, pemodal itu diduga memiliki jabatan lebih tinggi daripada bos berinisial RS yang telah ditangkap. “Kami masih pengembangan kepada founder-nya sampai ke manapun saya kejar,” ujar Arief dilansir dari Antara, Minggu (31/10). RS merupakan bos atau direktur perusahaan 23 aplikasi pinjol yang sedang ditangani polisi. Selain itu, polisi juga telah menahan tujuh tersangka lainnya dengan berbagai jabatan yakni berinisial GT, AZ, R, MZ, EA, EM, dan AB.
Sejauh ini polisi juga telah melakukan pemblokiran terhadap 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut. Namun bagi masyarakat yang ingin membayar utangnya, Arief meminta agar mengikuti arahan dari pemerintah.“Itu bukan domain kami, ikuti saja petunjuk dari pemerintah yang sudah moratorium,” katanya. Selain pengejaran, menurutnya polisi juga intens berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat guna mempercepat kasus pinjol itu agar segera disidangkan. Pihak Kejati juga menaruh perhatian khusus terhadap kasus pinjol tersebut.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023