;

Pinjaman Online Ilegal, Polisi Kejar Pemodal Aplikasi

Pinjaman Online Ilegal, Polisi Kejar Pemodal Aplikasi

Polisi menargetkan untuk bisa menangkap pelaku yang diduga berperan sebagai pemodal aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dari kasus yang diungkap beberapa waktu lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kom­bes Pol. Arief Rachman me­ngatakan de­ngan upaya tersebut maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Menurutnya, pemodal itu diduga memiliki jabatan lebih tinggi daripada bos berinisial RS yang telah ditangkap. “Kami masih pengembangan ke­pada founder-nya sampai ke ma­napun saya kejar,” ujar Arief di­lansir dari Antara, Minggu (31/10). RS merupakan bos atau direktur perusahaan 23 aplikasi pinjol yang sedang ditangani polisi. Selain itu, polisi juga telah menahan tujuh tersangka lainnya dengan berbagai jabatan yakni berinisial GT, AZ, R, MZ, EA, EM, dan AB.

Sejauh ini polisi juga telah mela­kukan pemblokiran terhadap 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut. Namun bagi masyarakat yang ingin membayar utangnya, Arief meminta agar mengikuti arahan dari pemerintah.“Itu bukan domain kami, ikuti saja petunjuk dari pemerintah yang sudah moratorium,” katanya. Selain pengejaran, menurutnya polisi juga intens berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat guna mempercepat ka­sus pinjol itu agar segera disi­dangkan. Pihak Kejati juga menaruh perhatian khusus terhadap kasus pinjol tersebut.


Tags :
#Umum
Download Aplikasi Labirin :