Rumah Bebas Pajak, Tren Belanja Properti Meningkat
Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia mencatat antusiasme masyarakat memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sangat tinggi. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan masyarakat memilih memanfaatkan insentif untuk membeli rumah tapak. Oleh karena itu, dia mengajukan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) hingga akhir 2022, menyusul besarnya minat masyarakat membeli rumah. “Kami telah meminta pemerintah untuk memperpanjang insentif PPN-DTP hingga akhir tahun 2022,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (24/10). Insentif bebas PPN menyasar rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Potongan sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Insentif itu berlaku hingga 31 Desember 2021.
Tags :
#PropertiPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023