Pemerintah Perlu Awasi Pengembang Perumahan
Minimnya pengawasan membuat kasus rumah bermasalah terus ada dan merugikan konsumen. Padahal, telah diatur wewenang dan kewajiban pengawasan ada di pihak pemerintah daerah selaku penerbit perizinan.
Penelusuran Kompas selama September 2021 menemukan sejumlah kasus rumah bermasalah terjadi di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.Ratusan konsumen menjadi korban wanprestasi dengan kerugian berkisar puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Sejumlah rumah komersial yang dijanjikan akan diserah terimakan pada 2019 dan 2020 justru tidak terbangun hingga kini. Setelah ditelusuri, pengembang ternyata belum memenuhi syarat legalitas meski sudah memasarkan unit.Konsumen terjebak dalam kegamangan karena pembangunan rumah yang diinginkan mangkrak, tetapi juga tidak bisa meminta uang kembali. Upaya advokasi perdata pun mandek tanpa ada kemajuan berarti.Situasi semacam itu dialami Sarjono (39), konsumen perumahan Villa Puncak Ciomas, Bogor. Rumah yang dia beli pada 2017 itu tidak kunjung rampung meski pembangunan dijanjikan selesai pada Desember 2019. Dia mendengar dari konsumen lain bahwa ada masalah kepemilikan lahan diperumahan itu. Upaya advokasi melalui lembaga bantuan hukum di sana juga stagnan.
Tags :
#PerumahanPostingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023