;

Apersi: Perlu Kepastian Hukum bagi Subsidi Rumah

05 Oct 2021 Investor Daily
Apersi: Perlu Kepastian Hukum bagi Subsidi Rumah

Pengembang berharap Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kepastian hukum, terkait rencana penghentian pengajuan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Perumahan (FLPP) sampai Oktober 2021. "Kalau memang program subsidi FLPP terakhir sampai 27 Oktober ini, kami meminta ada kepastian hukum dan kejelasan, mengenai program subsidi sampai akhir Desember," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdullah, kepada Investor Daily, baru-baru ini. 

Menurut dia, biasanya, pada akhir tahun ini masih ada subsidi sekitar 10 sampai 20 ribu rumah. Apakah program itu diteruskan atau diganti dengan program lain seperti Bantuan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). "Tapikan harus ada statemen jelas dari pemerintah jangan sampai pengembang dan konsumen dibuat bingung," ujarnya. Pengembang, lanjut Junaidi tidak mempersoalkan skema subsidi yang akan diberikan kepada pengembang, baik FLPP ataupun BP2BT. Karena keduanya sama saja. Persoalannya dua skema subsidi pemerintah itu persyaratannya berbeda.

"Program subsidi jalan, tapi tidak sesuai dengan target, masih berat, satu sisi regulasi juga sudah diterapkan masih belum maksimal, terutama di daerah,  belum lagi masalah pelaksanaan UU Cipta Kerja masih ada yang belum menerapkan," kata dia. Karena itu, Junaidi berharap ada relaksasi dari pemerintah mengenai program rumah subsidi bagi rumah MBR , karena sektor yang masih bisa bertahan adalah sektor properti terutama rumah subsidi. Pembangunan rumah memberikan multiplier effect bagi sektor lainnya  sekaligus bisa membangkitkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. (yetede)

Download Aplikasi Labirin :