;

Wajib Pajak UMKM Meningkat Jadi 2,31 Juta

18 Sep 2021 Investor Daily, 17 September 2021
Wajib Pajak UMKM Meningkat Jadi 2,31 Juta

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, pertumbuhan wajib Pajak UMKM mengalami peningkatan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP tersebut memberikan skema kemudahan dan insentif bagi UMKM dengan mengurangi tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5%. Oleh sebab itu, Wajib Pajak UMKM pada 2016 mencapai 1,45 juta, pada 2019 tumbuh menjadi 2,31 juta wajib pajak atau naik 59%.

"Melalui skema pajak dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, UMKM mendapatkan beberapa manfaat penting, yaitu penghitungan pajak dengan cara yang mudah dan sederhana, beban pajak yang lebih ringan, tarif rendah yang memotivasi kemudahan berwirausaha, peningkatan kepatuhan sehingga UMKM lebih bankable dan akses UMKM naik kelas lebih terbuka," ucap Teten dalam webinar "Aspek perpajakan Akuntansi, dan Digital Marketing untuk UMKM," Kamis (16/9). Dia mengatakan, pelaku UMKM merupakan potensi wajib pajak yang sangat besar. Jumlah UMKM mencapai 64,2 juta unit atau 99,9% dari populasi pelaku usaha dengan kontribusi terhadap produk domestik Bruto (PDB) sebesar 61.7%

"Akan tetapi, meski jumlah wajib pajaknya sudah meningkat, kontribusi pajak UMKM tercatat masih sangat rendah," kata Teten. Ia mendorong kepatuhan wajib pajak UMKM dengan adanya skema penyederhanaan penghitungan, pelaporan, dan pengenaan satu jenis pajak untuk UMKM. Selain memberikan pengurangan PPh final menjadi 0,5% PP Nomor 23 Tahun 2018 juga memberikan alokasi waktu yang dapat digunakan UMKM belajar pembukuan dan pelaporan keuangan yaitu tujuh tahun untuk WP perorangan, empat tahun untuk WP badan usaha  berbentuk koperasi, CV, atau Firma, dan tiga tahun untuk WP badan berupa PT. (yetede)

Tags :
Download Aplikasi Labirin :