Merasa Tertekan Pengusaha Usul Ada Aturan Kebal Pailit ke Pemerintah
Pengusaha mengusulkan ke pemerintah untuk melakukan moratorium alias penghentian sementara untuk aturan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengusaha menilai proses hukum PKPU berada dalam kondisi yang menekan pengusaha.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, PKPU pada dasarnya adalah proses untuk membantu perusahaan sebagai pihak yang memiliki utang alias debitur untuk mencari jalan keluar pembayaran utang yang tersendat. Pada kenyataannya, proses hukum PKPU justru hanya membuat perusahaan menjadi rawan dipailitkan.
Dalam data yang dipaparkan pihaknya, sepanjang tahun 2020 hingga sekarang sudah ada 1.298 perusahaan yang menghadapi kasus kepailitan. Dia memperkirakan angkanya masih akan terus bertambah.
Hal itu dapat terjadi karena dasar hukum kepailitan dan PKPU masih kurang adil bagi debitur. Misalnya saja, pengajuan PKPU yang seharusnya merupakan ranahnya debitur untuk mencari jalan keluar atas utang-utangnya justru malah dipakai kreditur untuk menyelesaikan utangnya.
Tags :
#PengusahaPostingan Terkait
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023