Pulih, Butuh Setahun
PALEMBANG - Tersisa satu daerah di Sumsel yang berstatus PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level IV. Kota Palembang. Meski diperpanjang hingga 6 September, namun ada kelonggaran untuk operasional usaha dan aktivitas masyarakat lainnya. Baik itu mall (pusat perbelanjaan), tempat wisata, resepsi dan lain sebagainya.
Ini tentu saja memberikan angin segar. Kemarin (24/8), langsung saja semua mall beroperasional kembali hingga pukul 20.00 WIB. Namun, belum seluruh tenant buka. Pantauan di Palembang Trade Center (PTC) Mall sekitar pukul 15.30 WIB, pengunjung belum terlalu ramai. Vice General Manager PTC Mall, Felice, mengatakan, kemarin pihaknya sudah buka penuh, mulai pukul 10.00 - 20.00 WIB dan sebagian besar tenant sudah buka.
"Sebelumnya dibatasi pemerintah, hanya boleh tenant tertentu yang buka, tapi sekarang sudah beroperasional menyeluruh dengan standar protokol kesehatan," tuturnya. Pihaknya menyiapkan petugas patroli yang akan menegur pengunjung jika tidak prokes. "Sesuai ketentuan jumlahnya 50% dari luas mall dan kapasitas area, jelasnya. Untuk sertifikat vaksin, ujarnya, sejauh ini belum diberlakukan, namun PTC Mall tetap menyiapkan scan barcode sertifikat vaksin yang disediakan di akses pintu mall.
General Manager OPI Mall yang juga Wakil Ketua APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia) Sumsel, Agus Ekawani, mengatakan, pihaknya cukup senang pemerintah memberi kelonggaran pada PPKM Level 3 dan 4 kepada shopping center dan pelaku usaha lainnya.
"Prokes ketat pasti kita jalankan, namun akses exit permit masuk ke mall sudah vaksin melalui aplikasi Pedulilindungi saat ini rasanya belum cocok dilakukan, karena prosentase masyarakat sudah divaksin baru mencapai 17%. "Kami akan semakin sulit dan sepi sekali bila masyarakat tidak bisa masuk mall, karena masih banyak sekali masyarakat belum divaksin," tuturnya.
"Kami telah berikan stimulus atau insentif ke tenant. sejak awal pandemi hingga saat ini, berupa diskon biaya sewa dan service charge berkisar 25-75% hingga free rental," terangnya. Namun walaupun sekarang sudah boleh buka, ya masih tidak sedikit juga tenant tenant yang terpaksa tutup karena omzet tidak ada sama sekali atau sangat kecil selama ini, sedangkan fix cost (biaya gaji, biaya sewa, service charge, air dan listrik serta bahan baku/ produk) tetap harus dikeluarkan atau dibayar.
"Kami sudah berdarah darah, hampir 1,6 tahun lebih merugi. Hingga kini belum ada sama sekali stimulus atau insentif dari pemerintah pusat atau daerah," tuturnya. Walaupun tenant sudah boleh operasional full, tapi belum semua karyawan bisa dipekerjakan. "Saat mall tutup kebanyakan karyawan tenant dirumahkan tanpa digaji atau digaji separuh atau bahkan kurang dari separuh. Saat toko buka mereka baru akan dibayar secara proporsional atau harian," bebernya.
Diperkirakan, yang masih dirumahkan atau PHK dari 15 mall sekitar 15 ribuan pekerja. Belum termasuk para supplier dan vendor/rekanan yang kena imbas karena efisiensi. "Rata rata setiap mall dan tenant melakukan efisiensi sekitar 50%, artinya sebelum pandemi ada sekitar 30 ribuan karyawan bekerja. Sekarang yang masih bekerja tinggal separuhnya," tuturnya. Untuk pulih (recovery) pasca pelonggaran PPKM bagi pengelola mall atau tenant dibutuhkan waktu yang tak sedikit. Bisa setahun atau lebih, tergantung karakter usaha. Chief Markering dan Komersial Palembang Indah Mall (PIM), Ongky Prasetya, mengatakan, sekarang mall dan tenant bisa usaha lagi. pekerja yang dirumahkan dipanggil kembali.
"Operasional mall sangat membantu para pekerja dan berpengaruh besar bagi perekonomian. Kalau selama PPKM kemarin, banyak pegawai dirumahkan," tuturnya. Untuk surat vaksin masuk mall, pihaknya prinsipnya mengikuti aturan pemerintah, namun karena belum ada keputusan pihaknya belum menerapkan.
Markom Palembang Square Mall, Intan, mengatakan pihaknya beroperasional sesuai keputusan pemerintah. "Untuk restoran atau rumah makan dan kafe skala kecil, sedang atau besar baik yang berada di lokasi sendiri maupun mal dapat melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 25%, 2 orang per meja," tuturnya. General Manager Palembang Icon Mall, Coing, menambahkan operasional Picon juga berdasarkan aturan Mendagri dan menunggu surat edaran pemkot. "Operasional kami tetap prokes kapasitas 50%," tuturnya.
Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, mengatakan memang ada beberapa kelonggaran dalam perpanjangan PPKM level IV kali ini. "Jadi silakan buka (tempat usaha), tapi tetap patuhi prokes dan aturannya," kata dia, kemarin.
Untuk mal boleh buka pukul 10.00-20.00 WIB, dengan kapasitas 50% dari kapasitas pengunjung Tempat wisata juga boleh buka. Resepsi sudah boleh digelar dengan tamu undangan 25% dari kapasitas tempat tuturnya.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Palembang, Isnaini Madani, mengatakan, secara detail dirinya belum mempelajari perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM. "Tadi baru lihat sekilas, tapi pada dasarnya jika memang sudah ada dilumendagri dan Perwali, kita mengacu aturan tersebut," tambahnya. Soal tempat wisata atau mall yang dibuka kembali, tentu akan kembali menggeliatkan perekonomian. "Sudah boleh buka, tapi prokes tetap harus dan jangan lalai," tegasnya.
Ketua PHRI Sumsel, Herlan Asfiudin, menyambut baik adanya pelonggaran PPKM. "Alhamdulillah kami lega, artinya usaha dapat kembali berjalan," pungkasnya.
Terpisah, Ketua APJI Sumsel, Susi Sulatha, mengatakan, pihaknya bersyukur adanya pelonggaran meski masih status PPKM. "Artinya kita sedikit bisa bergerak dan bernapas untuk menggaji karyawan-karyawan kami," kata Susi.
Selama PPKM, kata dia, sektor usaha wedding dan katering sangat terimbas, terlebih lagi katering banyak kegiatan yang tadinya sudah dibooking malah diundur bahkan di cancel. "Kita tidak bisa apa-apa," katanya.
Kepala Operasional Amanzi, Melisa mengatakan pihaknya rencana buka lagi mulai 27 Agustus. "Saat ini kita masih mempersiapkan izin dari satgas maupun kepolisian," jelasnya Manajer Operasional Taman Wisata Punti Kayu, Raden mengatakan pihak sudah menggelar rapat dan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan Satgas Covid-19. "Kita sudah siap buka. Jika tidak ada kendala, besok (hari ini, red) kita mulai buka," pungkasnya.
Ketua Forum Kedai/Kafe Palembang Bersatu Sumsel, Rudianto Widodo mengatakan saat ini kafe-kafe sudah mulai buka. Namun seiring waktu belum maksimal. "Kondisi masih sangat jauh dari sebelum pandemi, sangat tidak maksimal," ujar pemilik Kedaton Coffee ini.
Dia mengatakan, selama masa PPKM dilarangnya kedai atau kafe beroperasi dengan waktu terbilang lama sangat berdampak. "Kita juga pengelola kafe perlu beradaptasi kembali," ungkapnya. Di masa pandemi, banyak karyawan sudah dirumahkan bahkan mencapai 50 %.
M Langkawi Dicky Farisa, pemilik kedai Lapang Yee mengatakan mulai kemarin malam (24/8), pihaknya buka dari pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB. "Namun belum ada pengunjung," ujarnya. Walau sudah diberi kelonggaran, pihaknya merasa masih susah, karena pengunjung masih merasakan ketakutan dibubarkan. "Adanya penyekatan di Jl Demang Lebar Daun berimbas, pengunjung turun drastis sampai 95 %, sesalnya.
Owner Guns Cafe, Didit, mengungkapkan, omzet usaha kafenya turun 90 % dibanding sebelum pandemi. Dari Rp 100-150 juta, kini paling Rp 10-15 juta per bulan. Diperparah dengan aturan dan kebijakan PPKM. "Bulan Ramadan kemarin, yang diharapkan dapat mendongkrak pemasukan kafe dengan banyak orang buka bersama, jadi sepi dengan adanya PPKM," ulas Didit. Dia terpaksa kurangi karyawan. Dari awalnya 27 orang, tinggal 10 orang. "Mereka dirumahkan dulu," ucapnya.
Perpanjangan PPKM level IV di Kota Palembang, merujuk Inmendagri No 36/2021 ditujukan ke Gubernur Sumsel. Berlaku 24 Agustus hingga 6 September. Wakil Gubernur Sumsel. Mawardi Yahya, mengatakan mal boleh dibuka. tapi akan ada pembatasan. Ada pengaturan dibuat pemda setempat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023