Bebaskan PPnBM Yacht Usaha Pariwisata
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membebaskan pajak atas beberapa barang mewah (PPnBM). Hal ini tercantum dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Mengutip beleid, Jumat (30/7/2021), barang tak kena PPnBM itu diatur dalam pasal 3.
Pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan peluru senjata api/peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara. Barang lain yang bebas PPnBM lainnya adalah pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; serta senjata api/senjata apilainnya untuk keperluan Negara.
Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan PPnBM yacht (kapal) untuk usaha pariwisata. "Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum," bunyi beleid itu.
Dalam peraturan ini juga diatur jenis barang kena PPnBM yang tergolong mewah, dengan tarif yang ditetapkan beragam, yakni 20 %, 40 %, 50 %, dan 75 %.
Barang-barang yang dikenakan tarif 20 %, antara lain kelompok hunian mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar. Kelompok barang yang dikenai PPnBM 40 % yakni kelompok balon udara dan balon udara yang dapat di kemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya tidak termasuk peluru senapan angin. Adapun kelompok barang dengan tarif PPnBM 50 %, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 % di antaranya helikopter, pesawat udara. Begitu pula senjata artileri, revolver dan pisto.
Terakhir kelompok yang dikenakan tarif 75 % adalah kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis, serta yatch kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Juli 2021)," bunyi beleid itu.Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023