;
Tags

Korporasi

( 1584 )

Tunggak Pajak di Atas Rp100 Juta Kini Bisa Dibatasi atau Diblokir Akses Bisnis dan Ekspor-Impornya

sito4619 10 Feb 2026 Tim Labirin

Tunggak Pajak di Atas Rp100 Juta Kini Bisa Dibatasi atau Diblokir

Akses Bisnis dan Ekspor-Impornya

 

JAKARTA – Pemerintah semakin memperketat ruang gerak bagi para penunggak pajak di Indonesia. Melalui regulasi terbaru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, otoritas fiskal kini memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan pembatasan atau pemblokiran berbagai layanan publik strategis bagi wajib pajak yang membandel. Tidak main-main, sanksi ini menyasar jantung operasional bisnis wajib pajak, mulai dari legalitas badan hukum hingga jalur perdagangan internasional.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan instrumen penagihan pajak aktif. Fokus utamanya adalah memberikan tekanan kepada para Penanggung Pajak agar segera melunasi kewajibannya, terutama bagi mereka yang selama ini memanfaatkan celah prosedur untuk menunda pembayaran utang pajak.

 

Sasar Akses Hukum dan Kepabeanan

Berdasarkan aturan baru itu, setidaknya ada tiga area layanan publik utama yang bisa dibatasi atau diblokir total jika seseorang memiliki tunggakan pajak:

1.     Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH): Penunggak pajak akan kehilangan akses untuk mengurus legalitas perusahaan di kementerian terkait. Hal ini otomatis membekukan berbagai keperluan administrasi korporasi.

2.     Akses Kepabeanan: Bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan internasional, otoritas dapat menutup akses layanan ekspor maupun impor. Tindakan ini diprediksi akan memberikan efek jera yang signifikan karena berdampak langsung pada rantai pasok perusahaan.

3.     Layanan Administratif Lainnya: Pemerintah membuka peluang perluasan pemblokiran pada jasa publik lain sesuai dengan kebutuhan penagihan pajak di lapangan.

 

Kriteria Ketat: Utang Minimal Rp100 Juta

Pemerintah menegaskan bahwa tindakan pembatasan atau pemblokiran iini tidak dilakukan secara sepihak. Ada kriteria kumulatif yang harus dipenuhi sebelum sanksi dijatuhkan. Pertama, wajib pajak harus memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan nilai minimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Kedua, prosedur penagihan standar melalui Surat Paksa harus sudah dilakukan sebelumnya. Artinya, pemblokiran adalah langkah lanjutan jika teguran resmi tidak kunjung diindahkan. Namun, batas minimal Rp100 juta ini bisa dikecualikan jika langkah tersebut diperlukan untuk mendukung eksekusi sita aset berupa tanah atau bangunan.

 

Mekanisme Normalisasi Layanan

Bagi wajib pajak yang terkena pemblokiran, akses layanan publik tidak hilang secara permanen. Layanan dapat dibuka kembali atau dilakukan "normalisasi" melalui beberapa jalur, di antaranya:

·         melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan

·         adanya putusan pengadilan yang menghapuskan utang pajak terkait

·         menyerahkan aset untuk disita dengan nilai yang setara dengan utang

·         mendapatkan persetujuan resmi untuk mengangsur pembayaran pajak.

 

Pedang Bermata Dua bagi Dunia Usaha

Aturan pembatasan atau pemblokiran terkait penagihan pajak ini dapat menjadi instrumen "daya paksa" yang sangat kuat karena menyasar aspek operasional dan legalitas. Di satu sisi, langkah ini efektif meningkatkan kepatuhan dan memastikan keadilan bagi wajib pajak yang taat. Namun di sisi lain, akurasi data dari Direktorat Jenderal Pajak menjadi hal yang krusial. Pemerintah dituntut untuk sangat teliti dalam memverifikasi data utang pajak agar tidak terjadi salah blokir yang dapat merugikan iklim usaha. Dengan penggunaan sistem elektronik antar instansi, proses blokir maupun pembukaan akses kini diharapkan berjalan lebih cepat dan transparan serta meminimalkan sengketa hukum di masa depan. (murs)

Ironi Nikel: Kita Kasih Karpet Merah Pajak, Tapi Bahannya Impor dari Filipina?

Amal_KIS 10 Feb 2026 Tim Labirin

Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Meskipun demikian, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya peningkatan volume impor bijih nikel (nickel ore) yang cukup signifikan dari Filipina dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan catatan statistik, volume impor dari Filipina pada tahun 2023 berada di angka 374 ribu ton. Namun, angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 10,18 juta ton pada tahun 2024, dan diproyeksikan dapat mencapai 15 juta ton pada akhir tahun 2025. Nilai transaksi impor ini diperkirakan mencapai US$ 600 juta atau setara dengan Rp9,4 triliun. Fenomena ini bukan sekadar masalah logistik, melainkan sinyal adanya lubang besar dalam strategi hilirisasi kita.

Apakah Pembangunan Smelter terlalu banyak?

Pusat persoalannya ada di kawasan pengolahan nikel yang berada di Morowali dan Weda Bay. Pertumbuhan smelter di kawasan ini sangat agresif, namun tidak sebanding dengan ketersediaan bahan baku yang bisa keluar dari mulut tambang. Berdasarkan data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), saat ini terdapat 73 smelter nikel yang telah beroperasi di Indonesia. Selain itu, sebanyak 73 smelter masih dalam tahap konstruksi, dan 17 smelter lainnya berada dalam tahap perencanaan dengan estimasi total kebutuhan bijih 735,2 juta ton. Sementara itu, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) nikel yang disetujui untuk 2025 mencapai 364 juta ton, naik dari tahun 2024 sebanyak 319 juta ton.

 

Pemerintah belakangan mulai memperketat atau membatasi kuota dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang demi menjaga umur cadangan nikel nasional. Akibatnya, terjadi supply gap. Smelter raksasa yang mesinnya harus terus menyala 24 jam tidak punya pilihan selain mengimpor dari Filipina. Kita membangun smelter yang terlalu banyak, namun lupa memastikan apakah stok bahan baku di lokasi tambang bisa diambil dengan cepat.

 

Efektifitas Insentif Pajak.

Di sinilah letak ketimpangannya. Industri smelter nikel selama ini menikmati status Industri Pionir dengan fasilitas perpajakan yang cukup banyak diantaranya:

a.    Tax Holiday: Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% untuk jangka waktu 5 hingga 20 tahun.

b.    Tax Allowance: Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai investasi.

c.     Pembebasan Bea Masuk: untuk mesin dan barang untuk produksi khususnya di industri pionir.

 

Pertanyaannya: Apakah insentif ini masih relevan? Fasilitas pajak tersebut awalnya diberikan untuk menarik investasi di sektor yang dianggap berisiko tinggi. Namun, saat ini smelter nikel sudah menjadi industri yang sangat mapan . Ketika negara merelakan potensi penerimaan pajak yang seharunya dapat digunakan untuk kepentingan rakyat, namun smelter tersebut malah mengimpor bahan baku dari luar negeri, maka nilai tambah ekonomi yang diharapkan bagi publik menjadi tergerus. Uang negara melalui subsidi pajak seolah-olah justru membiayai efisiensi perusahaan yang mendatangkan bahan baku dari luar negeri ketimbang mengoptimalkan rantai pasok dalam negeri.

 

Kenaikan impor ini adalah alarm bagi kebijakan hilirisasi kita. Pemerintah perlu melakukan audit ulang. Jika jumlah smelter sudah melebihi kapasitas daya dukung cadangan nikel yang diizinkan dalam RKAB, maka pemberian izin smelter baru serta pemberian tax holiday harus dipertimbangkan untuk dilakukan evaluasi yang komprehensif.

 

Kita tidak boleh membiarkan hilirisasi hanya menjadi sekadar angka investasi di atas kertas, sementara di lapangan kita kehilangan kedaulatan bahan baku dan kehilangan potensi pajak secara bersamaan. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pengolah bijih nikel milik negara tetangga dengan fasilitas gratis dari pajak rakyat kita sendiri. (Zain).

Analisis Kontradiksi Kinerja Ekspor dan Implikasi Fiskal Sektor Batubara Indonesia: Paradoks Volume vs Kontribusi Neto

Flower 03 Feb 2026 -

Jakarta – Industri ekstraktif batubara Indonesia saat ini tengah menghadapi fase dilematis yang signifikan. Berdasarkan observasi data empiris periode 2021-2025, sektor ini menunjukkan anomali struktural: agregat volume ekspor mencapai rekor tertinggi, namun pada saat yang bersamaan, kontribusi neto terhadap penerimaan negara mengalami kontraksi yang drastis. Fenomena ini mengindikasikan adanya korelasi negatif antara aktivitas produksi dengan efektivitas pemajakan, yang dipicu oleh volatilitas harga komoditas global dan perubahan fundamental dalam regulasi perpajakan domestik.


Respons Strategis terhadap Depresiasi Harga Global

Pasca-puncak siklus harga pada tahun 2022, di mana Harga Batubara Acuan (HBA) menyentuh angka US$276,6 per ton, pasar batubara dunia mengalami moderasi tajam hingga berada pada level US$108,6 per ton pada tahun 2025. Sebagai upaya mitigasi untuk menjaga stabilitas neraca perdagangan, Indonesia menerapkan strategi kompensasi kuantitas. Melalui instrumen kebijakan produksi, target volume ekspor dipacu secara progresif hingga menyentuh angka 650 juta ton pada akhir 2025.

Secara geopolitik ekonomi, pasar Asia tetap menjadi destinasi dominan bagi batubara Indonesia. Konsentrasi ekspor masih terfokus pada dua kekuatan ekonomi utama, yakni India dengan volume 108,9 juta ton dan Tiongkok sebesar 81,7 juta ton, diikuti oleh mitra strategis di kawasan regional seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia. Kedekatan geografis serta kompatibilitas spesifikasi kalori menjadikan batubara domestik tetap kompetitif dalam struktur bauran energi pembangkit listrik di kawasan Asia, meskipun tekanan terhadap harga satuan terus berlanjut.

Erosi Fiskal dan Eskalasi Risiko Restitusi

Meskipun volume produksi dan aktivitas ekspor menunjukkan performa yang masif, kesehatan fiskal negara dari sektor ini berada dalam posisi downside risk yang mengkhawatirkan. Data keuangan negara menunjukkan bahwa penerimaan pajak neto sektor batubara merosot tajam ke level terendah dalam siklus lima tahunan, yakni hanya sebesar Rp15,6 triliun pada 2025. Angka ini mencerminkan penurunan drastis dibandingkan pencapaian tahun 2023 yang sempat menyentuh angka Rp102,9 triliun.

Penyebab utama dari anomali fiskal ini berakar pada perubahan status batubara menjadi Barang Kena Pajak (BKP). Perubahan rezim ini menciptakan implikasi teknis berupa lonjakan klaim restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luar biasa:

1.     Nilai restitusi PPN melonjak secara eksponensial dari Rp6,2 triliun pada 2021 menjadi Rp43,0 triliun pada   2025.

2.     Pada tahun 2025, rasio penyerapan kembali penerimaan menunjukkan bahwa sekitar 73% dari penerimaan pajak bruto sektor batubara dialokasikan kembali untuk memenuhi kewajiban restitusi. Hal ini menempatkan sektor batubara sebagai kontributor risiko penurunan penerimaan pajak terbesar kedua secara nasional, tepat di bawah sektor kelapa sawit.

Komparasi Sektoral dan Implikasi Kebijakan

Dalam lanskap komoditas strategis nasional tahun 2025, beban restitusi sektor batubara menunjukkan disparitas yang mencolok dibandingkan sektor mineral lainnya. Sebagai perbandingan, nilai restitusi pada sektor nikel tercatat sebesar Rp10,7 triliun dan tembaga sebesar Rp10,4 triliun. Tingginya angka pengembalian pajak pada sektor batubara mengindikasikan adanya inefisiensi dalam struktur pemajakan saat ini, di mana arus kas masuk ke kas negara tergerus oleh mekanisme pengembalian pajak yang masif.

Mengurai Peluang dan Tantangan BPI Danantara: Dampak Krusial pada Pengelolaan Fiskal

S_Pit 17 Oct 2025 Tim Labirin

Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi salah satu kebijakan ekonomi paling signifikan selama satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo. BPI Danantara, yang berfungsi sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) berkapasitas besar, dirancang untuk mengonsolidasikan dan mengoptimalkan aset-aset strategis negara, termasuk tujuh BUMN raksasa seperti Pertamina, PLN, dan bank-bank milik negara, dengan total aset yang dikelola diperkirakan mencapai Rp9.000 triliun.

Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis pemerintah untuk menciptakan sumber pendanaan investasi non-APBN, mendukung program-program pembangunan prioritas, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset. Namun, di balik ambisi tersebut, pembentukan entitas super ini memunculkan dualitas risiko dan peluang yang harus dicermati secara mendalam, terutama implikasinya terhadap stabilitas fiskal dan penerimaan perpajakan.

Dari sudut pandang ekonomi makro dan pengelolaan fiskal, BPI Danantara menawarkan beberapa potensi positif jangka Panjang. Pertama, terkait penciptaan nilai asset. Konsolidasi aset-aset BUMN diharapkan dapat menciptakan sinergi dan efisiensi yang pada gilirannya meningkatkan profitabilitas. Pengelolaan aset secara profesional dan strategis oleh BPI Danantara berpotensi menghasilkan return investasi yang tinggi. Peningkatan nilai dan keuntungan ini akan memperkuat fundamental ekonomi dan secara bertahap memperluas basis pajak di masa depan.

Kedua, diversifikasi pendanaan pembangunan. BPI Danantara dapat berperan penting dalam menarik modal asing dan domestik untuk membiayai proyek infrastruktur besar tanpa sepenuhnya bergantung pada APBN. Dana yang dikelola, termasuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan alokasi efisiensi anggaran, dapat berputar lebih cepat di sektor riil, mengurangi tekanan pada defisit fiskal, dan membebaskan ruang fiskal APBN untuk kebutuhan belanja sosial.

Di sisi lain, terdapat sejumlah tantangan yang memerlukan mitigasi serius, khususnya karena BPI Danantara melibatkan aset vital yang selama ini menjadi penyumbang signifikan bagi kas negara. Terdapat potensi pengurangan penerimaan jangka pendek. Demi menjaga likuiditas dan mendukung pertumbuhan modal BPI Danantara, entitas ini atau anak usahanya berpotensi diberikan insentif atau perlakuan khusus di sektor perpajakan. Jika insentif ini berlaku pada BUMN yang sebelumnya merupakan penyetor pajak dan dividen besar, maka APBN dapat mengalami tekanan finansial karena hilangnya sumber penerimaan rutin. Kondisi ini terjadi di tengah kebutuhan anggaran yang tinggi untuk program-program baru dan pembayaran utang jatuh tempo.

Selain itu, risiko salah kelola tetap akan membayangi perjalanan BPI Danantara kedepannya. Pengumuman kasus dugaan korupsi di salah satu BUMN yang direncanakan bergabung ke BPI Danantara menjadi alarm keras terkait isu Good Corporate Governance (GCG). Pengelolaan aset triliunan rupiah membutuhkan integritas dan transparansi tertinggi. Jika terjadi salah investasi atau, yang lebih parah, korupsi di dalam BPI Danantara, kerugian yang timbul akan menjadi beban utang dan tanggung jawab fiskal negara. Kegagalan ini pada akhirnya berisiko ditutup melalui peningkatan penerimaan perpajakan di sektor lain atau menaikkan rasio utang nasional.

Oleh karena itu, pentingnya tata kelola yang baik dan transparansi. BPI Danantara memegang kunci penting dalam masa depan pendanaan pembangunan Indonesia. Keberhasilannya bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu mengeliminasi kerawanan yang ada. Langkah fundamental yang harus dilakukan adalah menetapkan kerangka GCG yang independen dan transparan untuk meminimalisir risiko moral (moral hazard) dan korupsi. Selain itu, perlu adanya kajian fiskal yang cermat untuk memastikan bahwa kebijakan insentif pajak yang mungkin diberikan tidak mengorbankan penerimaan APBN secara drastis dalam jangka pendek, dan bahwa manfaat jangka panjangnya benar-benar mampu menutupi potensi kerugian tersebut.

Dengan manajemen risiko yang hati-hati dan tata kelola yang profesional, BPI Danantara dapat benar-benar menjadi katalis pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, alih-alih menjadi beban fiskal dan penerbit utang baru di masa mendatang.

Sinyal Kuat Kebangkitan IHSG

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)
Memasuki paruh kedua 2025, Indeks  Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang bangkit (rebound) dan kembali menembs level 7.000. Kondisi indeks yang sudah oversold, meredanya konflik Timur Tengah, hingga ekspektasi data ekonomi dan kinerja semester 1 emiten yang makin membaik, akan menjadi penopang pergerakan positif IHSG di sisa enam bulan terakhir tahun. Potensi penguatan IHSG makin besar, sejalan dengan menghijaunya bursa global. Dow Jones Index bahkan mencatatkan penguatan tajam hingga 1% dan indeks AS S&P 500 serta Nasdaq Composite tembus rekor teringgi baru. "Pasar modal Indonesia menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang menjanjikan. Setelah ditutup melemah tipis sebesar 0,14% secara mingguan di level 6.897 pada pekan keempa Juni, IHSG justru memperlihatkan kekuatan teknikal untuk rebound," kata Founder Stocknow.id Hendra Wardana. (Yetede)

Ekosistem Bateri terintegrasi Terbentuk dalam 3 Tahun

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)

Ekosistem industri baterai terintegrasi terbentuk dalam 3  tahun ke depan. Proyek besutan konsorsium PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Indonesia Battery Corporation (IBC), dan Konsorsium CATL, Brump, Lygend (CBL) ini terdiri dari 6 proyek dari hulu hingga hilir. Presiden Prabowo Subianto meresmikan dimulainya proyek tersebut di Kawasan Artha Industrial Hills (AIH) Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (29/06/2025). Lokasi peresmian  itu merupakan sisi hilir lantaran akan dibangun pabrik yang memiliki kapasitas awal sebesar 6,9 gigawatt hour (gWh) pada fase pertama yang akan mulai beroperasi pada akhir tahun 2026. Peresmian proyek ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Mineral (ESDM) Yulio secara hybrid di Desa Buli Asal, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Posisi tersebut merepresentasikan sisi hulu lantaran terdapat proyek pertambangan nikel, proyek produk refined nickel alloy sebesar 88 ribu ton per tahun. Proyek ini direncanakan mulai produksi pada tahun 2027. Selain itu juga proyek smelter hidrometalurgi menghasilkan produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) sebanyak 55 ribu ton per tahun.(Yetede)

Program Pengampunan Diperluas

HR1 30 Jun 2025 Bisnis Indonesia
Sejumlah daerah di Indonesia memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) demi mengakomodasi antusiasme tinggi masyarakat. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi resmi memperpanjang program ini hingga September 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa program yang awalnya berakhir Juni 2025 diperpanjang atas arahan gubernur, setelah mencatat lebih dari 2,8 juta kendaraan memanfaatkan pemutihan, termasuk 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pada 2024.

Asep menegaskan kesiapan layanan, dengan menambah personel, memperluas saluran pembayaran digital, membuka layanan akhir pekan, serta menerapkan mesin antrean elektronik untuk kenyamanan masyarakat. Ia berharap perpanjangan ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak bahkan setelah program berakhir.

Program serupa juga berjalan di provinsi lain dengan variasi periode dan bentuk keringanan. Pemprov DKI Jakarta menetapkan periode 14 Juni–31 Agustus 2025 dengan penghapusan denda keterlambatan. Jawa Timur membaginya menjadi dua tahap hingga Desember, sementara Aceh menjadi salah satu provinsi dengan durasi terpanjang, yaitu Januari–Desember 2025.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui insentif pajak, sembari mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar

HR1 30 Jun 2025 Bisnis Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dana suap terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara (Sumut) yang bernilai total Rp231,8 miliar. Penyelidikan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, yang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan dua pihak swasta.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penelusuran aliran dana, sekitar Rp2 miliar yang diduga sebagai suap, dilakukan dengan prinsip follow the money tanpa kecuali. Asep membuka kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, mengingat salah satu tersangka disebut-sebut sebagai orang dekat Bobby sejak masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan. Asep memastikan, bila aliran dana mengarah ke pejabat mana pun, penyidik akan memanggil dan meminta keterangan mereka.

Menurut Asep, kerja sama dengan PPATK dilakukan untuk memetakan pergerakan dana suap, yang disebut sempat ditarik oleh pihak swasta untuk dibagi-bagikan kepada pihak-pihak terkait demi pengaturan penunjukan proyek melalui e-katalog. Meskipun barang bukti yang diamankan hanya Rp231 juta (sebagai bagian dari commitment fee), OTT dilakukan segera untuk mencegah pengamanan proyek senilai ratusan miliar oleh perusahaan yang tidak layak.

Asep menekankan pentingnya memastikan proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu nantinya dikerjakan oleh perusahaan kredibel agar kualitas pembangunan jalan lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat.

Merger & Akuisisi di Asia Melonjak Dua Kali Lipat

HR1 28 Jun 2025 Kontan
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) di Asia melonjak pesat pada paruh pertama 2025, dengan total nilai transaksi mencapai US$ 650 miliar, naik dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu menurut data LSEG Reuters. Jepang menjadi motor utama lonjakan ini, mencatat nilai transaksi M&A sebesar US$ 232 miliar—lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Kei Nitta, Kepala Global M&A Nomura Securities, menjelaskan lonjakan ini didorong oleh reformasi tata kelola perusahaan di Jepang, penawaran pembelian kembali (take-private), ekspansi ke luar negeri, serta keterlibatan aktif investor ekuitas swasta. Pemerintah Jepang juga mendukung tren ini melalui kebijakan privatisasi anak usaha yang terdaftar di bursa, sehingga memicu mega-deal seperti privatisasi grup Toyota senilai US$ 34,6 miliar dan NTT senilai US$ 16,5 miliar. Nitta menegaskan, banyak transaksi serupa sedang diproses dan jumlahnya terus bertambah, mencerminkan kuatnya minat investor.

Selain itu, suku bunga rendah di Jepang membuat biaya pinjaman murah, mendorong perusahaan untuk melakukan ekspansi agresif termasuk akuisisi ke luar negeri guna mencari pertumbuhan baru di tengah pasar domestik yang menyusut. SoftBank Group juga menjadi sorotan dengan memimpin penggalangan dana US$ 40 miliar untuk OpenAI, mencatat rekor pendanaan swasta terbesar di sektor teknologi.

Namun, Atsushi Tatsuguchi, Kepala Grup Penasehat M&A Mitsubishi UFJ Morgan Stanley Securities, mengingatkan ada tantangan signifikan, seperti ketidakpastian ekonomi global yang dapat menciptakan kesenjangan valuasi antara pembeli dan penjual, sehingga berisiko membuat lebih banyak transaksi gagal mencapai kesepakatan.

Meski demikian, minat investasi tetap tinggi di berbagai sektor seperti keuangan, teknologi, dan asuransi. Bankir melihat bahwa meski terdapat kehati-hatian akibat konflik geopolitik dan isu perdagangan global, momentum pertumbuhan M&A di Asia—khususnya Jepang—diproyeksikan akan berlanjut pada semester kedua 2025.

Bank Rebut Hati Nasabah Lewat Event Lifestyle

HR1 28 Jun 2025 Kontan
Sejumlah bank di Indonesia semakin agresif menjaring nasabah baru dan memperkuat brand melalui penyelenggaraan event gaya hidup seperti konser, festival, hingga ajang olahraga. Strategi ini juga bertujuan mendorong transaksi dan aktivasi layanan digital.

Thomas Wahyudi, SEVP Digital Business BTN, menjelaskan bahwa Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar BTN Jakarta International Marathon dengan target menaikkan transaksi dan aktivasi pengguna aplikasi Bale by BTN hingga 15–20% dibanding hari biasa. Ia menegaskan ajang ini adalah bagian dari strategi jangka panjang BTN untuk membuat Bale menjadi solusi finansial terintegrasi, dengan pengguna aktif tumbuh lebih dari 20% per tahun.

Widya Permana, Direktur Operasional Maybank Indonesia, menyoroti strategi serupa melalui Maybank Marathon 2025. Meski event baru digelar dua bulan lagi, tiket sudah habis terjual. Event ini bukan hanya untuk akuisisi nasabah baru lewat program bundling rekening/tabungan, tapi juga untuk memperkuat engagement dan brand Maybank.

Indra Utoyo, Direktur Utama Allo Bank, menyebut Allo Bank Festival mendorong lonjakan onboarding nasabah dan pengguna Allo Prime lebih dari 20%, sementara layanan paylater tumbuh di atas 30%. Ia menegaskan fokus Allo Bank adalah pada pertumbuhan nasabah berkualitas, dengan total pengguna mencapai 12,5 juta per Mei 2025.

Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI), menuturkan bahwa BSI International Expo 2025 menargetkan transaksi Rp 24 triliun dan 10.000 nasabah baru. Namun, ia menekankan bahwa fokus utamanya adalah memperkuat loyalitas nasabah lama.

Bank-bank besar memanfaatkan event-event gaya hidup sebagai sarana efektif untuk meningkatkan akuisisi nasabah, engagement, dan penggunaan layanan digital. Meski sasaran utamanya berbeda-beda — dari pertumbuhan pengguna baru hingga loyalitas nasabah lama — semua strategi menegaskan pentingnya inovasi non-konvensional dalam memenangkan persaingan industri perbankan digital.