Jepang Memprotes Larangan Ekspor Batubara
Kedubes Jepang untuk Indonesia menyurati Menteri ESDM Arifin Tasrif (4/1), berisi permintaan agar Pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali kebijakan larangan ekspor batubara, karena Jepang mengimpor batubara high caloritic value (HVC), berbeda dengan kebutuhan PLN untuk PLTU, yaitu low calorific value (LCV), artinya expor ke jepang tidak berdampak terhadap pasokan batubara untuk PLN. “Larangan ekspor berdampak serius bagi aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat (Jepang)”, kata Kanasugi Kenji, Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia.
Berbeda dengan pusat, Pemprov Kaltim, melalui Kadis ESDM Christianus Benny mengisyaratkan 25 perusahaan yang menambang batubara di wilayah mereka sudah diperbolehkan mengekspor batubara, karena DMO sudah mencapai 76 % - 100 %. Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparto menilai pemerintah bisa mengizinkan ekspor bagi perusahaan yang sudah memenuhi target DMO, bagi yang belum harus dikenai sanksi mulai dari pembekuan izin ekspor hingga pembekuan izin usaha. (Yoga)
Saatnya Tagih Aset Negara dari Terpidana Korupsi ASABRI
Majelis hakim perkara korupsi asabri periode 2012-2019 telah menjatuhkan vonis pada 6 terdakwa yang menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun, 2 mantan Dirut Asabri Adam damiri dan Sony Widjaja divonis 20 tahun penjara, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun, 2 terdakwa lain, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara, juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun. Majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis pada terdakwa Lukman Purnomosidi, hukuman 10 tahun penjara, denda 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana pengganti Rp 715 miliar, lebih rendah dari tuntutan jaksa, 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta subside kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 1,34 triliun. Sementara Jimmy Sutopo dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta subside 6 bulan kurungan dan pidana pengganti Rp 314,8 miliar atau kurungan 4 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa, hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 750 juta, subside pidana kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 314 miliar. (Yoga)
Tahir Tertarik Ikut Tax Amnesty II
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau lebih beken disebut tax amnesty jiid II sudah bergulir saat ini. Sudah ada lebih dari 700 wajib pajak yang ikut di program tersebut dengan jumlah harta yang diinfokan lebih dari Rp 40 miliar.
Tak cuma itu, beberapa konglomerat pun tertarik untuk mengikuti program PPS tersebut. Misalnya Sinta Khamdani serta keluarga Peter Sondakh. Kini, Tahir pun tertarik untuk bisa ikut kembali di program tersebut.
Temuan Cadangan Migas Baru Hasilkan 600 Barel Minyak/Hari
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Mahakam [PHM) berhasil menemukan cadangan minyak dan gas (migas) bumi baru. Cadangan migas tersebut ditemukan melalui pengeboran sumur eksplorasi Manpatu-1x (MPT-1x) di Wilayah Kerja atau Blok Mahakam.
Saat ini sudah dilakukan UKL pada DST-1, di mana hasilnya terbukti dapat mengeluarkan hidrokarbon berupa minjak dan gas, dengan rate terukur 600BOPD (barel minjak per hari) dan 15 MMSCFD (standar kaki kubik per han) gas.
Guyur 1,2 Miliar Liter Minyak Goreng Murah ke Pasar
Pemerintah bakal menggelontorkan dana senilai Rp 3,6 triliun untuk menyediakan minyak goreng murah seharga Rp 14.000 per liter di pasaran. Dana tersebut digelontorkan untuk menutup selisih harga minyak goreng di pasar dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur pemerintah beserta PPN.
Volume selama 6 bulan adalah 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah PPN sebesar Rp 3,6 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, minyak goreng murah ini bakal tersedia hingga enam bulan ke depan.
Harga Komoditas Ungkit Penerimaan Bukan Pajak
Saat pandemi Covid-19, pemerintah masih sanggup mendongkrak penerimaan pajak yang moncer, Kementerian Keuangan juga mencatat penerimaan negara bukan (PNBP) yang positif sepanjang 2021. Diperiode tersebut, Kemenkeu melaporkan PNBP sepanjang 2021 sebesar Rp452 triliun atau melesat 151,6% dari target APBN 2021 yang dipatok Rp298,20 triliun. "Ini lonjakan luar biasa. Angka ini juga melampaui pra Covid-19 2019 sebesar 490 triliun." kata Sri Mulyani. saat Konferensi Pers Realisasi APBN 2021, Senin (3/1). Kemudian untuk pendapatan PNBP lainnya mencapai Rp 151,1 triliun atau 138,4% dari target APBN dan naik 35,9%. Hasil tersebut terdorong oleh kenaikan pendapatan dari Hak Negara lainnya (penjualan hasil tambang dan domestic market obligation migas). Kenaikan juga terjadi pada Badan Layanan Umum (BLU) Lonjakan tersebut imbas dari kenaikan harga CPO. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pendapatan PNBP di 2022 bakal masih ada ketidak pastian. Misalnya kebijakan larangan ekspor batu bara pada Januari 2022 yang bisa mempengaruhi penerimaan PNBP dari sektor non migas. (Yetede)
Digital Futures Bakal Jadi Penyelenggara Bursa Kripto
Rencana Pemerintah mendirikan bursa kripto harus tertunda. Jika semula, bursa kripto ditargetkan beroperasi akhir 2021, akhirnya rencana tersebut mundur menjadi kuartal I-2022. Nantinya bursa kripto dlluncurkan melalui PT Digital Futures Exchange (DFX). "Selanjutnya, sesuai Perba No 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Fisik Aset Kripto, maka DFX harus melengkapi syarat sebagai bursa kripto dan diharapkan kuartal I-2022 bisa segera terwujud.," kata Kepala Biro Pembinaan Dan Pembinaan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Firma Senjaya pada KONTAN, Selasa (4/1). Proses finaslisasi DFX sebagai bursa kripto tengah dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Berkomoditi (Bappedti) Jika proses finalisasi selesai dan persyaratan terpenuhi, Bappebti akan memberikan persetujuan sebagai bursa kripto. "Bappebti memisahkan transaki aset kripto dari komoditas, walaupun kripto masuk komoditas, adalah sebagai bentuk untuk menghindari peretasan," kata Tirta(Yetede)
Jaga Listrik Tak Padam, Adaro cs Pasok 3,2 Juta Ton Batu Bara ke PLN
PT Adaro Energy Tbk dan sejumlah perusahaan batu bara besar lainnya memasok sebanyak 3,2 juta ton batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero sebagai komitmen untuk menjaga listrik agar tidak padam.
Selama bulan Januari-September 2021, kontribusi Adaro terhadap Pemerintah Ri melalui royalti dan pajak penghasilan mencapai 510 juta dolar AS. Sebelumnya, PT PLN (Persero) menyatakan telah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara untuk bulan Januari 2022 sebesar 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton.
Pendapatan Bisnis Pers, Dari Pelanggan Hingga Blockhain
Krisis pandemi Covid-19 menekan kinerja ekonomi dan bisnis global, termasuk media cetak seperti koran dan majalah. Seiring terkendalinya pandemi, pasar media cetak kembali tumbuh pada 2021 walaupun belum mencapai performa sebelum pandemic, yang didorong fenomena kembali membaca media cetak. Aktivitas membaca media cetak tumbuh 4 % pada 2021. Warga dengan aktvitas membaca media cetak tertinggi ada di India dengan pangsa pasar 50 %, sementara di Indonesia menurut survei Reuters Institute di angka 20 % persen.
Pada masa pandemi, kanal digital menjadi garda depan perusahaan pers dengan e-paper dan berita daring. Jalinan relasi dengan pelangan menjadi faktor penting, karena minat orang untuk membayar berita digital masih rendah. Hasil riset Price Waterhouse Coopers (PwC) yang dipublikasikan dalam laporan Global Entertainment and Media Outlook: 2017-2021 Indonesia Data Insight menunjukkan minat audiens Indonesia berlangganan konten digital 19 %. Namun, angka tersebut masih dibagi dengan beberapa jenis konten berbayar, seperti video on demand (VOD) dan musik streaming.
Fenomena lain eksistensi media cetak di masa pandemi adalah tuntutan strategi dan cara pandang bisnis media untuk terus bertahan di saat krisis. Riset Reuters Institute dan Universitas Oxford mengungkapkan, terjadi pergeseran perspektif tentang sumber pendapatan perusahaan yang paling penting bagi media, yaitu dari pengiklan, pelanggan, penyelenggaraan acara (event), e-dagang, dan donatur. Di tengah tekanan bisnis ini, perusahaan media dituntut terus kreatif menciptakan sumber pendapatan baru dengan mengikuti model bisnis ekosistem digital. Alternatif model bisnis pers adalah dengan memanfaatkan sistem blockchain, yang merupakan jaringan pusat data yang menyimpan dan mendistribusikan catatan transaksi serta mencatat nilai dan kepemilikan aset digital, dimana setiap pengguna bisa bertransaksi dengan mata uang digital yang beredar dalam ekosistem blockchain. (Yoga)
Empat Direktur Asabri Divonis Lebih Berat
Empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Persero) periode 2011-2019, yakni Adam Rahmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, serta Hari Setianto, dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara lebih berat dari tuntutan jaksa, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat karena perbuatan terdakwa dinilai menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar keuangan menurun. Majelis hakim yang diketuai Ig Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor (4/1/), menyatakan, Adam Rahmat Damiri (Dirut Asabri 2011-Maret 2016) divonis pidana 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta, dan bayar uang pengganti Rp 17,9 miliar, Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020) divonis 20 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan bayar uang pengganti Rp 64,5 miliar, Bachtiar Effendi (Dirkeu Asabri Oktober 2008-2014) divonis pidana 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan bayar uang pengganti Rp 453,7 juta, Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019) divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 378,8 juta. Adapun putusan terhadap Lukman Purnomosidi (Dirut PT Prima Jaringan) dan Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation), ditunda oleh majelis hakim karena putusan belum siap. (Yoga)









