;

Tarif Tes PCR Dipangkas, Pengusaha Minta Subsidi

Tarif Tes PCR Dipangkas, Pengusaha Minta Subsidi

Pemerintah akhirnya memutuskan memangkas tarif tes real time Polymerase Chain Reaction (RT PCR), setelah banjir masukan masyarakat dan ahli. Presiden Joko Widodo mengumumkan langsung perintah penurunan tarif tes PCR.Presiden Jokowi, Minggu (15/8) menyatakan sudah meminta Menteri Kesehatan agar biaya tes PCR turun menjadi di kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000 per tes. Ini berarti harga tes PCR turun sekitar 39%-50% dari batas atas tarif tes PCR yang diatur Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 yakni Rp 900.000.Penurunan harga tes PCR tersebut menjadi salah satu upaya untuk menggenjot angka tes di Indonesia.   "Saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Kita butuh kecepatan," tandas Presiden Jokowi. Pemerintah menargetkan tes Covid-19 sebanyak 400.000 per hari. Namun angka ini belum terealisasi, bahkan cenderung terus menurun. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid, angka rata-rata testing harian selama sepekan pada 2 Agustus-8 Agustus 2021 mencapai 135.000, tapi pada 9-15 Agustus 2021 turun jadi 125.700 per hari.

Menanggapi instruksi Presiden untuk menurunkan harga tes PCR, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia, Lia G. Partakusuma mengatakan, pemerintah berwewenang  mengatur harga reagensia atau tes PCR.Menurut Lia, untuk menurunkan harga tes PCR, harga beli dari pemerintah harusnya ada harga khusus. Pemerintah juga bisa memberikan subsidi ke pelaku usaha laboratorium agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000, sesuai instruksi Presiden Jokowi.Meskipun ada instruksi turun harga, Lia memastikan rumah sakit/lab tetap menjalankan pemeriksaan tes PCR seperti biasa sesuai kemampuan masing-masing rumah sakit dan laboratorium. "Mungkin perlu jeda waktu pemberlakuan karena terlanjur membeli dengan harga yang lama,” ucap Lia.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Kesehatan
Download Aplikasi Labirin :