;

RI-Jepang Longgarkan Aturan Transaksi Valas untuk Penyelesaian Transaksi dengan Mata Uang Lokal

Ekonomi Yuniati Turjandini 12 Aug 2021 Investor Daily, 12 Agustus 2021
RI-Jepang Longgarkan Aturan Transaksi Valas untuk Penyelesaian Transaksi dengan Mata Uang Lokal

Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) melonggarkan aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan Rupiah-Yen. Pelonggaran tersebut mencakup perluasan intrusmen hedging (lindungi nilai), pelaksanaan nilai atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi,  peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening Rupiah di Jepang, dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$ 500.00 per transaksi. Upaya ini merupakan bagian dari penguatan kerangka kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS)

Penguatan kerangka kerja sama yang berlaku efektif 5 Agustus 2021 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dari BI untuk mendorong perdagangan dan investasi melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk menyelesaikan transaksi  bilateral antara Indonesia dan Jepang. Sebagai penguat, LCS berbasis ACCD telah diimplementasikan BI bersama Malaysia dan Thailand sejak 2 Januari 2018, serta untuk transaksi LCS Indonesia dengan Jepang.

Tiga alasan, penguatan kerangka kerja sama LCS ini memberikan regulatory insentif atas transaksi valas yang dilakukan dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral guna mendorong optimalisasi dan implementasi LCS. "Ini adalah upaya bersama antara Bank Indonesia dengan berbagai pihak, untuk membuat pasar valas kita itu bisa lebih berimbang dan efisien, sehingga sensitivitas rupiah terhadap tekanan global diharapkan menjadi lebih berkurang," ungkap  Direktur Eksekutif-Kepala Departemen Internasional Doody Zulverdi.

Direktur Eksekutif-Kepala Departement Pengembangan Pasar Keuangan Donny Hutabarat mengatakan, pelaku usaha di Indonesia dapat  melakukan pembelian mata uang negara mitra melalui spot (atau forward, Swab, CCS dan DNDF) beli, atau pelaku usaha juga bisa membayar  menggunakan rupiah kepada beneficiary di negara mitra melalui bank ACCD di Indonesia. Sebaliknya nasabah dinegara mitra dapat membuka rekening sub-SNA Rupiah pada bank ACCD di negara mitra dan didukung bukti sebagai eksportir/importir dan sebagai investor atau PMI. (YTD)

Tags :
#Valuta Asing
Download Aplikasi Labirin :