;

Menyoal Jabatan Politis Komisaris BUMN

09 Aug 2021 Kompas
Menyoal Jabatan Politis Komisaris BUMN

Polemik pengangkatan jabatan komisaris di badan usaha milik negara terus berulang. Nuansa politis dalam penunjukan komisaris memperjelas anggapan banyak pihak bahwa tata kelola perusahaan negara masih tak lepas dari unsur politik.Anggapan itu semakin menguat dengan berita termutakhir pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero). Emir Moeis, yang juga mantan bendahara PDIP itu, dinilai tak layak menduduki jabatan tersebut karena rekam jejaknya sebagai mantan terpidana kasus korupsi tahun 2014. Emir terbukti  menerima suap USD 357 ribu dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporated Jepang dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap 1.000 kilowatt di Tarahan, Lampung, pada 2004. Hakim memvonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada Emir Moeis. Meskipun baru diperbincangkan akhir-akhir ini, berdasarkan keterangan pada laman resmi PT PIM, Emir Moeis telah diangkat sebagai komisaris sejak Februari 2021. 

Pemberian ruang jabatan kepada eks koruptor, menurut Indonesia Corruption Watch, adalah pukulan berat bagi pemberantasan korupsi. Hal tersebut jauh dari semangat untuk menghadirkan tata kelola yang berintegritas dan bersih di lingkungan BUMN. ICW bahkan mendesak Kementerian BUMN untuk membatalkan keputusan pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris. BUMN memang harus diisi oleh sosok yang berkapasitas dan berpengalaman, sekaligus berintegritas. Sebelumnya, perihal jabatan komisaris BUMN juga banyak disoroti publik karena dianggap hanya sebagai tempat untuk bagi-bagi jabatan ketimbang bertujuan memajukan perusahaan negara. 

Pengangkatan Said Aqil untuk mengisi posisi komisaris PT KAI dinilai banyak pihak tak cukup tepat karena latar belakang dan debut profesional yang tak sejalan dengan bidang perusahaan yang harus digeluti. Negara Nurdin, sebagai komisaris independen PT Telkom Indonesia. Baik dalam pengangkatan Said Aqil maupun Abdi Negara sebagai komisaris di perusahaan negara, sulit untuk tidak mengaitkannya dalam afiliasi kepentingan politis untuk saling menguntungkan. Bukan rahasia lagi, keduanya representasi dari basis pendukung presiden terpilih.

Persoalan lain yang juga tak kalah serius dalam pengangkatan para komisaris tersebut terkait dengan status rangkap jabatan.RI mencatat ada sekitar 564 rangkap jabatan komisaris yang melibatkan perusahaan negara dengan berbagai instansi lainnya. Pertengahan 2021, pengangkatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris Bank Rakyat Indonesia juga mendapat kritikan masyarakat. Kali ini kekecewaan publik memang begitu jelas karena Ari masih berstatus Rektor UI.68 Tahun 2012 diubah menjadi PP No 75/2021. Hal itu dilakukan salah satunya termasuk mengubah poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Perubahan itu menjadi restu bagi Ari untuk merangkap dua jabatan sekaligus sebagai rektor dan wakil komisaris. Namun, untuk mengakhiri polemik berkepanjangan, pada akhirnya Ari Kuncoro memilih mundur dari jabatan di BUMN tersebut. Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER10/MBU/10/2020. Meskipun demikian, adanya rangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris pada perusahaan BUMN masih dimungkinkan dengan sejumlah ketentuan yang mengacu pada peraturan perundangundangan sektoral. Sejumlah pengamat sempat mendesak poin aturan ini untuk dihilangkan karena tetap dapat menjadi celah bagi praktik pengangkatan komisaris yang rangkap jabatan. 

Posisi komisaris ataupun petinggi di perusahaan pelat merah memang bisa dikatakan sebagai tempat yang paling aman untuk berbagi posisi jabatan karena jumlah perusahaan yang begitu banyak. Tata kelola 800 anak cucu usahanya. Jika salah satu atau dua direksi dan komisaris merupakan 'jatah' pemerintahan yang berkuasa, ada ribuan posisi jabatan yang bisa diisi. Sulit dipungkiri bahwa praktik semacam ini merupakan hal yang sudah berlangsung sejak lama. Bukan hanya terkait dengan soal imbal jasa politik bagi pendukung, sesungguhnya juga merupakan cara kepanjangan tangan agar kebijakan pemerintah yang berkuasa lebih terjamin. Terkait dengan pengangkatan jabatan komisaris ataupun elite perusahaan negara tersebut, politisi PDIP, Adian Napitupulu, pernah menyampaikan kritik sebagai lanjutan dari penyampaian surat terbuka kepada Menteri BUMN menyoal kasus pengelolaan Garuda Indonesia. BUMN memang menjadi titipan karena tidak pernah dibuka dalam proses lelang secara umum. Karena tidak ada proses yang terbuka dan transparan, wajar saja jika pada praktiknya jabatan-jabatan elite di perseroan akan diisi oleh orang-orang dalam lingkaran kekuasaan. Berbagai polemik pengangkatan jabatan komisaris atau direksi di rumpun BUMN baru sebagian kecil dari banyaknya jatah jabatan yang diperuntukkan bagi mereka yang berasal dari kalangan sukarelawan, politisi partai, ataupun instansi lainnya pendukung pemerintahan.

Dalam mekanisme pengangkatan komisaris yang diatur dalam Undang-Undang No 19/2003 tentang BUMN, dijelaskan dalam Pasal 27 bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan melalui rapat umum pemegang saham dan ditetapkan oleh menteri. Pada ketentuan ini juga tidak disebutkan bahwa penunjukan elite perusahaan ini harus melalui mekanisme lelang atau seleksi terbuka secara umum. Lebih lanjut dalam Pasal 28 peraturan tersebut dijelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota komisaris untuk diangkat dengan pertimbangan integritas, dedikasi, kemampuan manajemen, hingga pengetahuan pada bidang usaha terkait. Jika dilihat dari prasyarat yang harus dipenuhi seseorang yang akan menduduki jabatan komisaris itu, banjir kritik publik yang menghampiri pengangkatan sejumlah nama memang cukup berdasar.


Download Aplikasi Labirin :