Opi Mall Sesuaikan Jam Operasional
PALEMBANG, TRIBUN - OPI Mall yang berada di perbatasan Palembang Banyuasin Jakabaring kini menyesuaikan jam operasional karena Banyuasin saat ini menetapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Sejak 29 Juli hingga 2 Agustus OPI Mall mempersingkat jam operasional yakni beroperasi pukul 10.00-17.00 setiap hari. Khusus sektor esensial supermarket, apotek dan resto tetap buka hingga pukul 20.00 namun khusus F&B hanya melayani bungkus dan pesan antar. Tidak diperbolehkan makan di tempat.
"Iya OPI Mall sudah lama siap dengan perubahan jam operasional tapi karena waktu itu masih menunggu surat edaran dari bupati dulu sehingga baru diterapkan," ujar Marketing Communication OPI Mall Wendy Ansa, Minggu (1/8/2021). Wendy mengatakan pengunjung yang datang ke OPI juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sebelum adanya edaran PPKM Level 3, OPI Mall tetap beroperasi seperti biasa yakni setiap hari pukul 10.00-20.00 dan resto atau pusat kuliner lainnya juga masih diperbolehkan makan di tempat dengan tetap menerapkan batas maksimum jumlah pengunjung. Sementara itu hingga hari ini, Minggu (1/8/2021), seluruh mall di Palembang masih beroperasi terbatas karena menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 4.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023