Polda Sumsel Minta Keterangan Putri Akidi Tio Soal Nasib Bantuan Rp 2 Triliun
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan mempersilahkan masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, untuk membuat laporan. “SPKT selalu ada terbuka. Apabila ada korban yang mungkin ada yang dirugikan oleh yang bersangkutan (Heriyanti) silahkan lapor ke Polda Sumsel,” kata Hisar kepada wartawan, Rabu (4/8/2021). Heriyanti dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapanterhadap JBK dengan berbisnis songket, AC dan pekerjaan interior dengan nilai bisnis mencapai Rp 7,9 trilliun. Kemudian, pada 28 Juli 2021 JBK yang sebagai pelapor mendadak mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan tersebut.
Hisar menjelaskan, meskipun Heriyanti batal menyumbang Rp 2 trilliun seperti yang dijanjikan di hadapan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra, Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mereka masih mengumpulkan keterangan para saksi, serta melacak jejak perbankan Heriyanti ke pihak bank. “Beberapa ahli juga sudah kita mintai keterangan. Kemudian kami berkoordinasi dengan bank, karena Undang-Undang Kerahasiaan Bank termasuk jumlah saldo angka nomor rekening itu adalah terlindungi kerahasiaan, sehingga harus menunggu dari Bank Indonesia. Hari ini surat kita buat dan segera untuk kita layangkan, kita menunggu izin untuk menggali keterangan lebih dalam,” kata dia. (YTD)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023