Lindungi Pekerja Terdampak
Kenaikan kasus Covid-19 yang belum terkendali di tengah pembatasan kegiatan masyarakat diperkirakan semakin menekan sektor ketenagakerjaan. Pemerintah mesti hadir untuk meminimalkan pemutusan hubungan kerja dan melindungi pekerja yang terdampak Covid-19 dan kehilangan sumber penghasilan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Rabu (14/7/2021), berpendapat, di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang belum terkendali dan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) ada di depan mata.
Berdasarkan laporan dari anggota serikat, tidak sedikit perusahaan yang tengah berunding dengan serikat pekerja untuk membicarakan rencana PHK. Fenomena itu tampak di berbagai sektor manufaktur, mulai dari skala kecil-menengah hingga besar, serta di sejumlah daerah sasaran PPKM darurat. Daerah yang melaporkan, antara lain, Tangerang, Bekasi, Banten, Karawang, Purwakarta, dan Batam. ”Kami terus mengumpulkan datanya,tetapi dari laporan yang masuk, sudah banyak yang melaporkan negosiasi rencana PHK dari perusahaan. Kenyataan ini perlu jadi peringatan dini,” ujarnya. Selain itu, tiga perusahaan otomotif dan komponen otomotif telah memutuskan mengurangi karyawan hingga 30 persen. Ada pula kasus PHK di sektor pusat perbelanjaan yang terdampak PPKM. ”Tidak bisa saya buka satu per satu identitas perusahaannya, tetapi kasus-kasus itu banyak,” katanya.
Menurut dia, tidak semua pekerja punya keistimewaan bekerja dari rumah dengan upah stabil dan fasilitas memadai. Kluster penularan di pabrik manufaktur yang padat karya pun bermunculan, seperti sektor garmen, tekstil, elektronik, dan komponen otomotif. Di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, misalnya, ratusan buruh yang tertular Covid-19 terpaksa dirumahkan untuk isolasi mandiri. ”Mereka tak berani melapor karena takut perusahaan ditutup. Akhirnya isolasi dan mencari obat/vitamin sendiri. Tidak sedikit yang akhirnya meninggal karena sulit mengakses bantuan dan tidak cukup uang,” kata Said.
Hal senada disampaikan Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat. Sampai hari ini, sekitar 60 persen dari total anggota serikatnya mengadukan rencana PHK oleh perusahaan dan kasus PHK yang sudah terjadi. Beberapa pekerja tetap ditawari pensiun dini, sementara pekerja kontrak dipecat sebelum masa kontraknya berakhir.Ada pula karyawan yang dirumahkan tanpa upah atau dengan pemangkasan upah 25-50 persen.
Fenomena disrupsi di sektor ketenagakerjaan juga tertangkap dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang mencatat lonjakan kasus PHK sepanjang 2020 dan 2021 sebagai dampak pandemi. Peserta yang mengalami PHK meningkat dan berdampak pada kenaikan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT). Awal tahun ini, per Juni 2021, ada 453.374 pekerja yang mencairkan tabungan JHT karena PHK. Jumlah yang mengklaim JHT sampai Juni mencapai 40,5 persen dari total 1,1 juta pekerja. ”Dapat dilihat, terus terjadi peningkatan kasus PHK. Meski baru setengah tahun, sudah ada 40 persen yang mengklaim JHT karena di-PHK,” kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia.Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023