;

Alkes Vital Penanganan Pandemi, Kemudahan Impor Oksigen Dikawal Ketat

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 07 Jul 2021 Bisnis Indonesia
Alkes Vital Penanganan Pandemi, Kemudahan Impor Oksigen Dikawal Ketat

JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bahwa oksigen telah menjadi salah satu barang penting yang dimudahkan impornya untuk penanganan pandemi Covid-19. Di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga sudah mengeluarkan instruksi agar kebutuhan masyarakat, terutama fasilitas kesehatan berupa oksigen dapat dipenuhi oleh kalangan industri dalam negeri. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menyebutkan impor oksigen dibebaskan dari pajak melalui skema pemasukan oleh pemerintah, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.

Merujuk pada PMK No. 6/PMK.010/2017, oksigen dengan kode HS 28044000 dikenai bea masuk sebesar 5% dalam skema impor umum. Komoditas ini juga belum disertakan dalam daftar barang yang mendapat fasilitas impor dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana tertuang dalam PMK No. 149/PMK.04/2020. Menurut Syarif, peluang oksigen masuk ke dalam daftar barang yang mendapat fasilitas impor terbuka lebar. Namun tanpa disertakan dalam daftar, impor oksigen tetap dipermudah melalui skema impor oleh pemerintah dan hibah luar negeri.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian mencatat kebutuhan oksigen medis melonjak di tengah kondisi darurat Covid-19, atau naik 69,3% dibandingkan dengan kondisi normal.Dari penelurusan Bisnis, pada kondisi normal kebutuhan oksigen medis adalah 179.455 ton per tahun atau 491 ton per hari. Namun lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir membuat kebutuhan oksigen medis menjadi 800 ton per hari. Penambahan kebutuhan pasokan oksigen medis juga akan dipenuhi dengan meningkatkan utilitas pabrik oksigen.Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fridy Juwono mengemukakan kebutuhan oksigen untuk medis pada situasi normal berkisar 40% dari total produksi tahunan yang mencapai 639.900 ton, sementara kebutuhan industri di kisaran 60%. Namun, komposisi kebutuhan untuk medis cenderung lebih besar daripada industri saat pandemi.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Impor
Download Aplikasi Labirin :