Presiden Sahkan JIIPE
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021, pada 28 Juni 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan Java Integrated Indutrial and Port Estate (JIIPE) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Teknologi dan Manufaktur.
Kawasan Ekonomi Khusus Gresik JIIPE ini dibangun dengan total seluas 3 ribu hektar yang dibagi kawasan industri seluas 1.761 hektar, pelabuhan laut dalam seluas 400 hektar, dan area perumahan modern seluas 800 hektar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini KEK Gresik JIIPE telah memiliki 13 tenant dari industri chemical processing, makanan, konstruksi, dan smelter. Dengan adanya status KEK Teknologi & Manufaktur, klaster akan ditata menjadi empat bagian yaitu produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, dan pengembangan rekndogi, serta pengembangan energi.
KEK Gresik JIIPE merupakan proyek strategis nasional (PSN) pertama di Indonesia yang menggabungkan kawasan industri modern, pelabuhan laut dalam, dengan infrastruktur berkualitas tinggi, dan kota mandiri bertaraf internasional. Ketersediaan utilitas yang dibutuhkan industri seperti pembangkit listrik, pengelolaan air bersih dan limbah, supply gas, jaringan telekomunikasi, dan multimoda transport membuat KEK Gresik JIIPE menjadi bagian dari pengembangan industri 4.0.
Postingan Terkait
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023