Mall Tetap Beroperasi Normal
PALEMBANG, SRIPO - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro. Perpanjangan PPKM mikro kali ini dilakukan dengan sejumlah aturan baru yang diperketat. Pengetatan PPKM mikro berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan. Penerapan PPKM mikro di Palembang sendiri tengah dikaji pemerintah Kota Palembang termasuk poin pengetatan aktivitas masyarakat hanya boleh maksimal pukul 20.00 WIB. Pusat perbelanjaan, cafe, resto dan tempat umum lainnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dan maksimal pengunjung hanya boleh 25 persen dari kapasitas tempat tersebut. Menyikapi aturan ini sejumlah mall di Palembang masih beroperasi seperti biasa yakni pukul 09.00 - 21.00 WIB.
Palembang Square (PS) Mall misalnya mall ini tetap menerapkan jam operasional lama yakni jam 9 pagi hingga jam 9 malam setiap hari. "Saat ini masih beroperasi seperti biasa belum ada perubahan," kata Edi Sapta selaku Marketing Communication PS Mall saat dikonfirmasi, Rabu (23/06/ 2021). Selain PS mall, OPI Mall juga menerapkan jam operasional lama pukul 09.00 21.00 WIB. "Sementara kami masih mengikuti instruksi dari surat wako dulu sampai jam 9 malam tapi jika peru bahan Insyallah kami akan jalankan sesuai arahan yang berlaku," ujar Wendy, Marketing Commucation OPI Mall.
Palembang Indah Mall juga masih menerapkan jam operasional 09.00-21.00 wib atau jam operasional lama. Pengumuman jam operasional ini juga diposting di laman media sosial mall tersebut meski Markom PIM, Kuswari tidak memberikan jawaban gamblang saat dikonfirmasi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023