Kelebihan Cost Recovery Rp 4,24 T Belum Dikembalikan ke Pemerintah
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, hingga kini pemerintah belum menerima
pengembalian atas kelebihan
pembebanan cost recovery
pada proyek-proyek industri
hulu minyak dan gas bumi
(migas) 2018 yang nilainya
mencapai Rp 4,24 triliun. Ini
didasarkan hasil pemeriksaan
dengan tujuan tertentu atas
pelaksanaan proyek dan rantai
suplai tahun 2018 pada SKK
Migas dan Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (KKKS).
“Permasalahan yang perlu
mendapat perhatian adalah
pemerintah belum menerima
tambahan bagian negara atas
kelebihan pembebanan cost
recovery sebesar US$ 294,72
juta, GBP 3,18 juta, NOK 14,79
juta, dan EUR 29,62 ribu atau
total sebesar Rp 4,24 triliun,”
tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil
Pemeriksaan Semester (IHPS)
II Tahun 2020 yang dikutip
Investor Daily, Kamis (24/6).
Sedangkan kelebihan pembebanan yang terakhir diakibatkan oleh penyelesaian
pekerjaan lease purchase of
floating production unit (FPU)
untuk pengembangan lapangan MDA-MBH pada KKKS
Husky-CNOOC Madura Ltd
(HCML) yang berlarut-larut.
“Akibatnya, terdapat denda
keterlambatan penyelesaian
pekerjaan yang belum dikenakan minimal sebesar US$
19,52 juta,” kata BPK.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PembiayaanPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Mengendalikan Daya Tarik Eksplorasi Migas
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023