;

Kelebihan Cost Recovery Rp 4,24 T Belum Dikembalikan ke Pemerintah

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 25 Jun 2021 Investor Daily, 25 Juni 2021
Kelebihan Cost Recovery Rp 4,24 T Belum Dikembalikan ke Pemerintah

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, hingga kini pemerintah belum menerima pengembalian atas kelebihan pembebanan cost recovery pada proyek-proyek industri hulu minyak dan gas bumi (migas) 2018 yang nilainya mencapai Rp 4,24 triliun. Ini didasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan proyek dan rantai suplai tahun 2018 pada SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). “Permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery sebesar US$ 294,72 juta, GBP 3,18 juta, NOK 14,79 juta, dan EUR 29,62 ribu atau total sebesar Rp 4,24 triliun,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 yang dikutip Investor Daily, Kamis (24/6).

Sedangkan kelebihan pembebanan yang terakhir diakibatkan oleh penyelesaian pekerjaan lease purchase of floating production unit (FPU) untuk pengembangan lapangan MDA-MBH pada KKKS Husky-CNOOC Madura Ltd (HCML) yang berlarut-larut. “Akibatnya, terdapat denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan minimal sebesar US$ 19,52 juta,” kata BPK.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pembiayaan
Download Aplikasi Labirin :