PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen
JAKARTA, SRIPO - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % dari sebelumnya 10 % yang berlaku saat ini.
Ketentuan tarif sebesar 12 % itu tertuang dalam draft Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang bakal dibahas bersama DPR.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 %," tulis pasal 7 draft RUU KUP dikutip Kompas.com, Senin (07/06/2021). Kendati demikian, tarif PPN sebesar 12 % itu dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 % hingga paling tinggi sebesar 15 %.
Pengenaan tarif pajak paling rendah 5 % dan paling tinggi 15 % diatur pada pasal tambahan, yakni pasal 7A. Pasal tersebut menuliskan, PPN dapat dikenakan tarif berbeda-beda tergantung jenis barang/jasa. Hal ini pun mengafirmasi adanya skema multitarif PPN yang dirancang pemerintah.
Tarif yang berbeda bisa saja dikenakan pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/ dalam daerah pabean. "Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 % dan paling tinggi 25 %," bunyi draft tersebut.
Pemerintah juga menetapkan tarif PPN sebesar 0 % untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo berkata, barang-barang kebutuhan masyarakat kemungkinan akan dikenakan tarif pajak kurang dari 10 %. Yustinus menuturkan, kenaikan PPN dengan skema tersebut merupakan cara pemerintah mengurangi distorsi dan menciptakan asas keadilan.
Menurut Yustinus, kenaikan tarif PPN atas barang yang dikonsumsi masyarakat kelas atas membuat pemerintah memberikan fasilitas pajak secara lebih tepat sasaran. Yustinus lantas menyebut, kebijakan ini bisa saja baru diimplementasikan pada 1-2 tahun ke depan. Saat ini, pemerintah masih merancang payung aturan agar lebih komprehensif.
"Kita ingin justru memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan, yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 %, nanti bisa dikenai pajak 5 % atau 7 %," kata Yustinus dalam diskusi Info bank secara virtual, Kamis (03/06/2021).
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023