Pemerintah Didesak Awasi Impor Baja Melalui Batam
Jakarta - Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) mendesak pemerintah untuk mengawasi impor baja melalui Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Kepulauan Riau. Sejak 2015, impor di Kawasan Perdagangan Bebas Batam terus naik, yang dapat semakin naik sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2021 pada Februari 2021, yang merupakan peraturan pelaksana atas UU Cipta Kerja. Hal ini menjadi kekhawatiran para pelaku industri baja di Indonesia, terutama produsen baja untuk galangan kapal.
Impor baja, khususnya produk pelat yang membanjiri Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Kawasan Bebas) Batam terjadi akibat pembebasan bea masuk, di mana di dalamnya termasuk bea masuk anti dumping (BMAD), bea masuk imbalan (BMI), bea masuk pengamanan perdagangan (BMTP) dan bea masuk pembalasan. DUmping adalah praktik yang tidak diperbolehkan oleh hukum dagang internasional. Masuknya baja impor ke Kawasan Bebas Batam harus tetap diawasi agar tidak keluar produknya untuk kembali dijual di wilayah Indonesia.
(Oleh - IDS)
Tags :
#Industri lainnyaPostingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023