Rencana Revisi Permenperin No.10/2017, Izin Impor Gula Mentah Dilematis
Bisnis, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk mengizinkan impor gula mentah kepada pabrik gula yang telah beroperasi membawa dilema. Hal tersebut diperkirakan mampu memecahkan masalah kapasitas pabrik, sekaligus dapat menekan harga tebu di tingkat petani.
Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Budi Hidayat menyebutkan izin impor gula mentah yang rencananya diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula bisa berdampak positif pada kinerja pabrik.
Persaingan dalam memperebutkan bahan baku tebu di antara pabrik gula, terutama di Pulau Jawa, juga bisa diminimalkan.
Selain itu, harga gula mentah impor yang lebih murah disebut Budi bisa memberi keuntungan lebih bagi pabrik yang selama ini berhadapan dengan tingginya biaya produksi akibat harga bahan baku tebu.
Hasil riset oleh Kementerian Perdagangan pun menunjukkan bahwa harga gula eceran di Indonesia selama 2019—2020 memiliki paritas sampai 28,1% dibandingkan dengan harga di luar negeri secara umum.
Oleh karena itu, Budi menilai pemerintah harus menghitung dengan tepat kebutuhan impor gula mentah demi memastikan harga tebu di petani tetap terjaga. Selain itu, kewajiban pemenuhan bahan baku secara mandiri bagi pabrik gula baru sebagaimana tertuang dalam Permenperin No. 10/2017 perlu selalu dievaluasi.
Mengutip data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sampai 2019 terdapat tujuh pabrik gula baru yang beroperasi untuk tahun pertama dengan besaran insentif gula mentah impor sebesar 90% dari total kapasitas.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menuturkan pemberian izin impor gula mentah tetap diberikan kepada pabrik-pabrik berbasis tebu yang hasil produksinya dalam bentuk gula kristal putih (GKP) untuk pasar konsumsi. Namun, dia tidak memerinci apakah revisi juga akan menyasar pabrik-pabrik lama atau tetap fokus pada pabrik gula baru.
PERLU DICABUT
Sementara itu, kalangan petani tebu mengusulkan agar pemerintah mencabut Permenperin No. 10/2017 alih-alih merevisinya. Regulasi itu dipandang tidak berdampak signifikan terhadap upaya peningkatan produksi gula di dalam negeri.
Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin mengatakan luas pertanaman tebu cenderung tak bertambah sejak aturan tersebut terbit, padahal terdapat kewajiban bagi pabrik untuk memenuhi kapasitas produksi dengan bahan baku tebu, baik melalui perluasan area tanam maupun kolaborasi dengan petani.
Dia menjelaskan pabrik-pabrik baru justru membeli tebu dari lahan tebu yang telah ada sejak lama. Kondisi ini mengakibatkan persaingan memperoleh bahan baku makin ketat karena kenaikan jumlah pabrik tidak diiringi dengan bertambahnya area tanam.
Perebutan bahan baku antar pabrik ini pun memicu lahirnya persaingan yang tak berimbang antarapabrik lama dan baru.
Dia pun memungkiri jika produksi tebu di Tanah Air untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi masih terbatas. Oleh karena itu, dia menyarankan importasi gula mentah hanya dilakukan sesuai kebutuhan dan tidak merujuk pada insentif pabrik baru.
Sementara itu, Kepala riset Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menyebutkan revisi Permenperin No. 10/2017 berpotensi membawa kerugian.
Dia mengatakan meski fakta di lapangan menunjukkan produksi tebu Indonesia tidak mencukup kebutuhan industri, revisi itu tetap memberi syarat bahwa izin impor hanya akan diberikan jika terbukti kebun tebu milik pabrik gula tersebut mengalami kesulitan atau belum siap.
(oleh - HR1)
Tags :
#ImporPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023