;

Pilkada Serentak 2020, Praktik Politik Uang Belum Hilang

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 22 Dec 2020 Bisnis Indonesia
Pilkada Serentak 2020, Praktik Politik Uang Belum Hilang

Seruan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang bersih dan bebas dari praktik politik uang, belum sepenuhnya terwujud. Lembaga pengawas menemukan sedikitnya 262 dugaan pelanggaran money politic. Temuan dugaan pelanggaran politik uang atau money politic itu berdasarkan data yang dihimpun hingga 17 Desember 2020. Dengan kata lain, ada potensi tambahan laporan pelanggaran politik uang baik yang bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam setiap perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sejak 2015, Bawaslu mencatat ribuan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh peserta Pilkada dengan berbagai modus. Sebagai gambaran pada 2017, Bawaslu mencatat 910 pelanggaran politik uang. 

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa tingkat partisipasi masyarakat melapor adanya praktik politik uang di Pilkada Serentak 2020tergolong tinggi. Dari 262 kasus yang telah sampai pengkajian dan penyidikan, terdapat 197 laporan masyarakat dan 65 kasus merupakan temuan Bawaslu. Dari berbagai laporan itu, katanya sudah ada enam putusan tindak pidana politik uang yang semuanya dinyatakan bersalah. Putusan itu tersebar di Kota Tarakan Kalimantan Utara, Kabupaten Berau Kalimantan Timur, Kota Palu Sulawesi Tengah, Kota Tangerang Selatan Banten, Kota Cianjur Jawa Barat masing-masing mendapatkan vonis 36 bulan dan vonis Rp200 juta.

SENGKETA MK Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan tahapan Pilkada Serentak 2020 belum selesai kendati proses penghitungan suara tuntas. Dia menuturkan, semua elemen pengawas di daerah masih harus menghadapi proses gugatan perselisihan hasil penghitungan suara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan data MK hingga pukul 19.00 WIB, sudah ada 113 pengajuan permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2020. Satu peserta Pilkada Seren tak 2020 yang siap bertarung di MK adalah pasangan Akhyar NasutionSalman Alfarisi yang merupakan calon wali kota dan calon wakil wali kota Medan. Gugatan yang diajukan meminta MK menggelar pemungutan suara ulang di 1.060 TPS yang tersebar di 15 kecamatan.  

Kedua, kubu Akhyar-Salman juga mencium adanya dugaan pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan oleh aparatur penyelenggaraan negara baik pemerintah tingkat pusat maupun pemerintah tingkat daerah yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. 

Ketiga, adanya dugaan pelanggaran terstruktur seperti penggerakan massa pemilih dari luar daerah untuk menggunakan surat suara pada saat pemungutan suara

Tags :
#Pembiayaan
Download Aplikasi Labirin :