Pilkada Serentak 2020, Praktik Politik Uang Belum Hilang
Seruan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang bersih dan bebas dari praktik politik
uang, belum sepenuhnya terwujud. Lembaga pengawas menemukan sedikitnya 262 dugaan pelanggaran money politic.
Temuan dugaan
pelanggaran politik uang atau
money politic itu
berdasarkan data
yang dihimpun
hingga 17 Desember 2020. Dengan
kata lain, ada potensi tambahan
laporan pelanggaran politik uang
baik yang bersumber dari laporan
masyarakat maupun temuan oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu).
Dalam setiap perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Serentak sejak 2015, Bawaslu mencatat ribuan pelanggaran politik
uang yang dilakukan oleh peserta
Pilkada dengan berbagai modus.
Sebagai gambaran pada
2017, Bawaslu mencatat 910
pelanggaran politik uang.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi
Pettalolo mengatakan bahwa
tingkat partisipasi
masyarakat melapor adanya
praktik politik uang di Pilkada Serentak
2020tergolong
tinggi. Dari 262 kasus yang telah sampai
pengkajian dan penyidikan,
terdapat 197 laporan masyarakat
dan 65 kasus merupakan temuan
Bawaslu.
Dari berbagai laporan itu,
katanya sudah ada enam putusan
tindak pidana politik uang yang
semuanya dinyatakan bersalah.
Putusan itu tersebar di Kota
Tarakan Kalimantan Utara,
Kabupaten Berau Kalimantan
Timur, Kota Palu Sulawesi Tengah,
Kota Tangerang Selatan Banten,
Kota Cianjur Jawa Barat masing-masing mendapatkan vonis 36
bulan dan vonis Rp200 juta.
SENGKETA MK
Sementara itu, anggota Bawaslu
Fritz Edward Siregar menyatakan
tahapan Pilkada Serentak 2020
belum selesai kendati
proses penghitungan
suara tuntas.
Dia menuturkan,
semua elemen
pengawas di
daerah masih harus menghadapi proses gugatan
perselisihan
hasil penghitungan suara di
Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data MK hingga
pukul 19.00 WIB, sudah ada 113
pengajuan permohonan gugatan
perselisihan hasil Pilkada 2020.
Satu peserta Pilkada Seren tak
2020 yang siap bertarung di MK
adalah pasangan Akhyar NasutionSalman Alfarisi yang merupakan
calon wali kota dan calon wakil
wali kota Medan. Gugatan yang
diajukan meminta MK menggelar
pemungutan suara ulang di
1.060 TPS yang
tersebar di
15 kecamatan.
Kedua, kubu Akhyar-Salman juga mencium adanya dugaan pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan oleh aparatur penyelenggaraan negara baik pemerintah tingkat pusat maupun pemerintah tingkat daerah yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Ketiga, adanya dugaan pelanggaran terstruktur seperti penggerakan massa pemilih dari luar
daerah untuk menggunakan surat
suara pada saat pemungutan
suara
Tags :
#PembiayaanPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023