Menakar Dampak Formula Baru HPM Nikel Terhadap Ekosistem Hulu dan Hilir
Jakarta.
Wajah industri nikel tanah air resmi mengalami perubahan per 15 April 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan
Keputusan Menteri Nomor 144.K/2026 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan
untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Aturan ini mengubah
formula Harga Patokan Mineral (HPM) yang selama ini menjadi acuan transaksi
bijih nikel di Indonesia. Namun, perubahan ini membawa dampak yang berbeda,
perubahan ini seperti angin segar bagi penambang sekaligus awan mendung bagi
para pengelola smelter.
Perubahan
paling fundamental dalam beleid baru ini adalah dimasukkannya nilai mineral
ikutan seperti kobalt (Co) dan besi (Fe) ke dalam rumus perhitungan HPM. Selama
ini, unsur-unsur bernilai ekonomi tinggi tersebut seolah menjadi bonus bagi
pembeli karena belum dihargai secara optimal dalam formula lama yang hanya
berbasis kadar nikel (Ni).
Keuntungan
di Sektor Hulu
Ketua
Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono,
melihat revisi ini sebagai kemenangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan
(IUP). Dengan formula baru, harga jual bijih nikel, baik tipe saprolit maupun
limonit, dipastikan terkerek naik.
Khusus
untuk bijih nikel kadar rendah atau limonit, kenaikannya diprediksi sangat
fantastis, bahkan bisa melampaui 100%. Penyebab utamanya adalah kandungan
kobalt dalam limonit yang kini mulai diperhitungkan secara nyata, sehingga keuntungan
yang diperoleh penambang akan mengalami kenaikan yang signifikan.
Smelter
Dalam Tekanan Besar
Namun,
kegembiraan di hulu berbanding terbalik dengan kondisi di hilir. Bagi industri
pengolahan (smelter), kenaikan HPM adalah tambahan beban biaya produksi
(COGS) yang signifikan di tengah tren harga nikel global yang masih fluktuatif.
Smelter
berbasis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menghasilkan Nickel
Pig Iron (NPI) kini terjepit. Di satu sisi, mereka harus membayar bahan baku
lebih mahal, sementara di sisi lain, mereka menghadapi lonjakan harga energi
(batu bara dan BBM) serta kondisi pasar global yang mengalami overproduksi NPI.
Kondisi
lebih kritis dialami oleh smelter berbasis High Pressure Acid Leaching
(HPAL) yang mengolah limonit menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).
Industri ini sudah lebih dulu tertekan oleh lonjakan harga asam sulfat (bahan
baku utama pelindian) yang naik tinggi dari di bawah US$ 100 per ton menjadi
US$ 250 per ton dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan
hitungan PERHAPI, kombinasi kenaikan harga limonit dan asam sulfat bisa
mendorong biaya produksi MHP hingga menembus angka US$ 17.000 per ton. Angka
ini sangat riskan karena sudah mendekati harga pasar nikel di London Metal
Exchange (LME).
Dilema
Penerimaan Negara dan Keberlanjutan
Pemerintah,
melalui Dirjen Minerba Tri Winarno, menegaskan bahwa perubahan formula ini
adalah langkah optimalisasi pendapatan negara dari sumber daya alam, sesuai
arahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan harga acuan yang lebih tinggi,
otomatis royalti yang masuk ke kas negara juga akan meningkat.
Meski
demikian, PERHAPI mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap daya
tahan industri hilir. Jika keekonomian pabrik pengolahan sudah tidak lagi
menarik, ancaman penghentian operasi smelter bisa menjadi kenyataan. Jika ini
terjadi, efek dominonya akan sangat panjang, mulai dari penyerapan tenaga kerja
hingga target hilirisasi nasional yang terancam mandek.
Kini,
bola panas ada di tangan para pelaku industri. Bagaimana mereka melakukan
efisiensi operasional akan menjadi penentu: apakah formula baru ini menjadi
momentum kejayaan mineral Indonesia, atau justru menjadi titik balik lesunya
investasi di sektor hilir.(Zain)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023