;

Revisi UU BUMN Menimbulkan Celah Korupsi

07 May 2025 Kompas
Revisi UU BUMN Menimbulkan Celah Korupsi

UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN menjadi sorotan, bahkan dipersoalkan ke MK. Publik khawatir terhadap masa depan pemberantasan korupsi di BUMN karena regulasi yang merupakan perubahan ketiga UU No 19/2003 itu memuat ketentuan bahwa pegawai dan pejabat di perusahaan pelat merah itu tidak tergolong penyelenggara negara. Norma itu tertuang dalam Pasal 9G UU BUMN yang disahkan pada 24 Februari 2025. Pasal itu berbunyi, ”Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”. Namun, dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa ketentuan itu tidak dimaknai status penyelenggara negaranya akan hilang. Konsekuensi pasal baru itu adalah seluruh direksi dan komisaris BUMN tak lagi memiliki kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

Pejabat BUMN juga tidak lagi menjadi obyek pengawasan dan penindakan KPK, seperti diatur dalam Pasal 11 UU No 19/2019 tentang KPK. Padahal, salah satu sumber modal BUMN berasal dari penyertaan modal negara (PMN) yang artinya menggunakan uang rakyat. Selama 2005-2021, contohnya, suntikan PMN untuk BUMN mencapai Rp 369,17 triliun. Tantangan yang dihadapi dalam menjaga akuntabilitas BUMN juga tak sederhana. Rentetan kasus korupsi kerap melibatkan pejabat-pejabat BUMN. Contohnya, suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia yang melibatkan bekas Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dengan kerugian negara sebesar 609,8 juta USD atau Rp 9,37 triliun. Bahkan, berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, selama 2016 hingga 2021 terdapat 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN dengan 340 tersangka.

Sebanyak 51 tersangka di antaranya merupakan direktur BUMN dan 83 adalah pimpinan menengah di perusahaan milik negara. Selain itu, publik juga tidak lagi bisa mengawasi penambahan kekayaan pejabatnya di BUMN karena tiadanya LHKPN. Padahal, beberapa perkara korupsi terbukti dapat diungkap berkat LHKPN. Sebut saja perkara korupsi bekas pejabat pajak dan bea cukai Kemenkeu, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono. Saat ini, Pasal 3X dan Pasal 9G yang mengatur bahwa insan BUMN bukanlah penyelenggara negara tengah digugat ke MK oleh pasangan suami-istri, Rega Felix-Metha Maranita. Keduanya juga menguji Pasal 4B dan Pasal 87 Ayat (5) yang mengatur bahwa keuntungan atau kerugian badan (Danantara) dan BUMN adalah keuntungan atau kerugian badan/BUMN itu sendiri. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :