Pejabat Kemendag Diperiksa dalam Kasus Minyak
Kejaksaan Agung memeriksa seorang pejabat Biro Hukum Kementerian Perdagangan, berinisial FA, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pemeriksaan FA dilakukan sebagai saksi dalam kasus vonis bebas terhadap tiga grup korporasi yang terlibat dalam kasus minyak sawit mentah (CPO). Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan lainnya. Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim yang dipimpin Djuyamto, yang kemudian menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023