;

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

05 May 2025 Kompas
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Tahun ini, sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Pemprov Lampung kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang memberikan keringanan kepada masyarakat. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar satu tahun pajak berjalan tanpa dikenai denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Pemprov Lampung menargetkan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) bisa mencapai Rp 4,1 triliun pada 2025. Program pemutihan pajak ini menjadi salah satu strategi untuk mendongkrak PAD sehingga target tersebut bisa tercapai. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, jumlah PAD Lampung tahun 2024 mencapai Rp 3,3 triliun, lebih rendah dari target Rp 5,1 triliun. Dari jumlah itu, pajak kendaraan bermotor menyumbang Rp 1,05 triliun.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Lampung disambut antusias masyarakat. Pada Jumat (2/5) Hingga pukul 10.00 WIB, ada 300 orang yang memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, meningkat pesat dibanding hari biasanya saat tidak ada program pemutihan yang hanya sekitar 100 orang per hari. Eka (40), warga Kelurahan Kota Karang, Bandar Lampung menyebut, sepeda motornya sudah menunggak enam tahun. Masalah ekonomi membuatnya sulit menyisihkan uang Rp 200.000 per tahun untuk bayar pajak kendaraan. Eka bersyukur pemerintah menggulirkan program pemutihan pajak sehingga dia hanya membayar pajak satu tahun terakhir dan biaya untuk ganti pelat kendaraan sekitar Rp 500.000.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Usep Syaifudin, berpendapat, program tersebut semestinya tidak diberlakukan serta-merta ke seluruh wajib pajak. Kendaraan bermotor instansi swasta dan pemda semestinya tidak diikutkan dalam program itu. Pemerintah semestinya mengkaji kembali kelompok masyarakat yang benar-benar layak mendapatkan keringanan pajak. Ada kelompok yang memang tidak memiliki kemampuan membayar pajak. Namun, ada juga kelompok masyarakat yang memang tidak memiliki kemauan untuk bayar pajak. ”Tidak adil jika ada warga berpenghasilan tinggi yang mempunyai kendaraan mewah dan harganya mahal menunggak pajak dan ikut menikmati fasilitas (pemutihan pajak) ini. Kondisinya tentu berbeda dengan masyarakat yang kemampuan bayarnya memang rendah,” kata Usep. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :