Kejagung Sita Rp 5,5 Miliar dalam Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung menyita uang senilai sekitar Rp5,5 miliar dari rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, terkait kasus suap vonis bebas (onstlag) korporasi minyak sawit (CPO). Uang tersebut ditemukan dalam bentuk 3.600 lembar pecahan US$100. Kasus ini melibatkan sejumlah tokoh, termasuk Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom yang diduga menerima suap total Rp22,5 miliar untuk membebaskan tiga grup perusahaan—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas—dalam kasus minyak goreng. Uang suap disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, dan disalurkan melalui pengacara Ariyanto serta panitera Wahyu Gunawan. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta bahkan sempat meminta kenaikan nominal suap menjadi Rp60 miliar agar vonis lepas dapat diberikan.
Postingan Terkait
Amankan Pasokan BBM Dalam Negeri
25 Jun 2025
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
24 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
21 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023